
Purbalingga, 27 Mei 2025 – Penanusantara News.com – Seorang perempuan berinisial YG (40) melaporkan suami sirinya, TY, ke Polres Purbalingga atas dugaan perselingkuhan dan tindak penganiayaan yang terjadi di rumah TY di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari.
Dalam keterangannya kepada awak media Penanusantara News.com, YG mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mencurigai TY berselingkuh, bahkan sejak sebelum kelahiran anak pertama mereka. Dugaan tersebut terbukti saat ia mendatangi rumah TY sekitar pukul 12.00 WIB, didampingi seorang rekan berinisial TT.

“Saya mendapati TY sedang berada di kamar bersama seorang perempuan tanpa busana. Saya marah, lalu terjadi cekcok. Saat itu, TY dan perempuan tersebut justru memukul saya berulang kali hingga wajah dan mata saya mengalami lebam parah,” ujar YG.
TT, saksi mata sekaligus rekan korban, membenarkan kejadian tersebut. “Saya menyaksikan langsung YG dipukuli oleh TY. Saya berusaha melerai, tapi penganiayaan terus berlanjut. Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojongsari dan diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Purbalingga,” jelasnya.

Sebelum membuat laporan, korban terlebih dahulu menjalani visum di Klinik Siaga Medika guna mendapatkan bukti medis. Laporan resmi kemudian diterima oleh pihak Polres Purbalingga.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius. “Ini bukan kali pertama TY melakukan kekerasan. Sudah tiga kali terjadi, dan kali ini yang paling berat. Kami mendesak agar pelaku diproses hukum secara tegas,” tegas YG.