DIDUGA OKNUM KADUS DI DESA JINGKANG MELAKUKAN PUNGLI

PNN NEWS Kepala Dusun memiliki tanggung jawab vital dalam mendukung Kepala Desa, dengan fungsi utama dalam menjaga ketenteraman, perlindungan masyarakat, serta pengelolaan wilayah. Namun, situasi di Desa Jingkang, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga, menunjukkan adanya tindakan menyimpang oleh oknum Kepala Dusun, yang diduga melakukan pungutan liar.

Oknum tersebut, yang mengklaim ingin membantu masyarakat tidak mampu melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), meminta imbalan antara 1 juta hingga 1,2 juta rupiah dari calon penerima manfaat dengan janji bantuan pemugaran rumah. Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa setelah menyerahkan uang kepada Kepala Dusun1, E, bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang.

Warga lain juga mengkonfirmasi bahwa Kepala Dusun1, E dan ayahnya, R, menjanjikan bantuan dengan syarat pembayaran. Tragisnya, seorang ibu yang membutuhkan bantuan bahkan meninggal tanpa menerima bantuan yang dijanjikan. Cucu korban, R, menyatakan bahwa neneknya telah membayar 1,2 juta rupiah, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut, sementara Kepala Desa Kuatno menegaskan bahwa ia tidak memberi rekomendasi atas tindakan tersebut

Dalam konfirmasi dengan Kepala Dusun 1,E, ia membantah tuduhan dan mengklaim hanya menyampaikan informasi tentang program yang ada. Namun, pernyataan tersebut tidak menghapus fakta bahwa praktik pungli ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menurut ahli hukum, Rasmono SH, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai korupsi dan pemerasan, yang berpotensi menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Situasi ini menunjukkan perlunya tindakan tegas untuk mengatasi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *