
Purbalingga – PNN NEWS – CV Berkah Sari Bumi Abadi yang berlokasi di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, diduga telah menjalankan aktivitas operasional selama delapan bulan tanpa mengantongi izin resmi. Informasi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha yang berlaku di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Salah satu pihak manajemen perusahaan, Montohar, mengakui bahwa hingga saat ini proses perizinan belum rampung. Ia menyatakan, “Terkait perizinan, baru akan saya urus. Waktu itu saya berpikir untuk uji coba dulu. Kalau memang bisa berjalan, baru saya ajukan perizinannya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti proses legalitas usaha. “Saya akan upayakan secepatnya untuk melakukan proses perizinan,” tambahnya.
Perihal perizinan tersebut turut dibenarkan oleh Sekretaris Desa Kedungjati. Ia menyampaikan bahwa CV Berkah Sari Bumi Abadi saat ini baru sebatas mengajukan izin di tingkat desa. “Benar, izinnya baru sampai desa. Saat ini sedang dalam proses pengajuan lebih lanjut. Saya pribadi berpikir, kehadiran CV ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat lokal dan menyerap tenaga kerja dari wilayah kami. Kami tidak punya tendensi apa pun, hanya berharap keberadaan usaha ini bermanfaat bagi bersama,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Camat Bukateja, Amran. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan turut memfasilitasi proses perizinan tersebut. “Memang benar, kami membantu memfasilitasi agar proses perizinannya segera dilengkapi secara resmi. Namun tentu saja semua kembali pada komitmen pelaku usahanya,” ujarnya.

Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, Umar selaku pejabat terkait menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menandatangani izin untuk CV Berkah Sari Bumi Abadi. “Selama saya di sini, belum ada izin atas nama CV tersebut yang saya tandatangani. Kami hanya bisa memproses bila seluruh tahapan dan persyaratan dari dinas terkait telah dilengkapi. Bahkan, kami perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur. “Kami harus disiplin dan selektif dalam memproses perizinan. Semua dilakukan sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Ahli hukum Rasmono, S.H., turut memberikan pandangan hukum terkait kasus ini. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan. “Meski sanksi administratif tidak mengandung pidana, tetap saja bisa menghambat atau bahkan menghentikan aktivitas usaha. Ketidakpatuhan seperti ini bisa menimbulkan sorotan negatif, terutama jika usaha tersebut telah dikenal publik. Potensi kerugian finansial juga sangat besar jika pelaku usaha mengabaikan legalitas operasionalnya,” jelasnya.