
Banjarnegara, PNN NEWS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2020- 2024 di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, resmi dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Laporan tersebut diajukan oleh saudara S (40) mewakili warga, dengan didampingi kuasa hukum Rasmono, S.H., pada Selasa (5/3/2025).
Menurut perwakilan warga, terdapat indikasi kuat bahwa anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya dan bahkan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Administrasi pemerintahan desa sangat amburadul. Banyak anggaran yang tidak tepat sasaran,” ungkap salah satu warga Karangsari. Mereka berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan membawa perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kuasa hukum warga, Rasmono, S.H., membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi ini telah diterima oleh Unit Piket Polres Banjarnegara. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
“Permasalahan ini harus memiliki kepastian hukum. Jika nantinya terbukti ada unsur tindak pidana, maka pelaporan akan kami lanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rasmono.

Lebih lanjut, Rasmono juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menjalankan tugasnya dengan profesional. Ia menegaskan bahwa jika ada bukti kuat atas dugaan korupsi ini, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa korupsi tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai. Segala keputusan harus dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menunggu tindak lanjut dari Polres Banjarnegara terkait laporan tersebut. PNN NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini.