
Purbalingga | PNN NEWS –02/04/2026– Praktik rentenir atau yang kerap disebut lintah darat diduga semakin merajalela di wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. Warga mengaku terjebak dalam skema pinjaman berbunga tinggi yang mencapai sekitar 40 persen per bulan, bahkan disertai dugaan tekanan dan intimidasi saat proses penagihan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pinjaman dengan nominal kecil justru berubah menjadi beban utang yang berkepanjangan. Bunga yang terus berjalan membuat peminjam sulit keluar dari jeratan utang.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, sistem pinjaman yang diterapkan sangat memberatkan sejak awal.
“Pinjam Rp500 ribu, yang diterima hanya sekitar Rp450 ribu. Bunganya Rp100 ribu setiap dua minggu. Selama pokok pinjaman belum lunas, bunga itu harus terus dibayar,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak warga akhirnya terjebak dalam lingkaran utang karena tekanan ekonomi yang semakin berat. Awalnya mereka meminjam untuk kebutuhan mendesak, namun bunga yang terus menumpuk membuat utang semakin sulit dilunasi.
“Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, kami bingung harus mengadu ke siapa. Utang makin menumpuk, bunga terus berjalan. Akhirnya hanya bisa menggali lubang tutup lubang,” keluh warga lainnya.
Warga juga mengaku resah karena proses penagihan disebut dilakukan secara intens dan menekan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat merasa terintimidasi dan tidak memiliki pilihan lain selain terus membayar bunga pinjaman.
Sementara itu, seorang pria berinisial DS, yang oleh warga disebut sebagai salah satu pemberi pinjaman, saat dikonfirmasi tidak membantah adanya praktik tersebut. Ia menyatakan pinjaman diberikan kepada masyarakat tanpa paksaan.
“Kami memang memberikan pinjaman kepada mereka. Mau dibungakan atau tidak, ya tidak apa-apa,” ujarnya singkat.
Hal senada juga disampaikan DT, yang mengaku sebagai pemilik modal dalam praktik pinjaman tersebut. Ia menyebut seluruh transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan para peminjam.
“Semua sudah ada kesepakatan, tidak ada paksaan. Saya ini orang dagang. Memang benar tidak ada izin resmi, tapi niat saya membantu,” katanya.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai praktik pinjaman dengan bunga sangat tinggi tanpa izin resmi berpotensi menjerat masyarakat dalam praktik rentenir yang eksploitatif.
Pakar hukum yang dimintai pendapat oleh PNN NEWS menjelaskan bahwa praktik lintah darat dapat berpotensi melanggar hukum apabila disertai unsur tekanan, ancaman, atau penagihan yang merugikan masyarakat.
“Jika dalam praktiknya terdapat intimidasi atau pemaksaan dalam penagihan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hingga Pasal 378 KUHP terkait penipuan apabila terdapat unsur tipu daya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026 membuka ruang penindakan terhadap praktik usaha pinjaman ilegal tanpa izin yang merugikan masyarakat, termasuk potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan, agar praktik pinjaman berbunga tinggi yang dinilai mencekik tersebut tidak semakin meluas dan menjerat lebih banyak warga.
“Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling menjadi korban,” ujar salah satu warga.



