
PURBALINGGA | PNN NEWS – 28 Maret 2026 — Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Seorang perempuan berinisial NN (35), warga Desa Lamongan RT 02 RW 02, diduga menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh suaminya sendiri secara berulang.
Kasus ini terungkap setelah korban secara langsung menghubungi awak media, memohon perlindungan atas kondisi yang disebutnya sudah tidak lagi aman. Menindaklanjuti permintaan tersebut, tim PNN NEWS mendatangi rumah sakit tempat korban menjalani pemeriksaan visum.

Dari hasil penelusuran awal, dugaan kekerasan tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Korban mengaku kerap menerima perlakuan kasar, mulai dari tamparan hingga pukulan.
“Sudah sering terjadi. Saya ditampar, dipukul. Semalam juga terjadi lagi, bekasnya masih ada. Bahkan sempat dimediasi oleh Pak RT dan warga,” ungkap NN dengan suara bergetar.
Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis yang serius. Rasa takut dan ketidakberdayaan terus menghantui, terlebih ia khawatir pelaku akan bertindak lebih nekat.
“Saya takut. Saya sudah tidak kuat. Saya perempuan, saya merasa sendirian dan tidak berdaya,” tuturnya.
Hasil visum medis memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan. Tenaga medis yang menangani korban mengungkapkan ditemukannya sejumlah luka memar di tubuh korban.
“Terdapat lebam di bagian tangan dan rahang, serta keluhan nyeri di kepala. Dari keterangan pasien, kekerasan ini bersifat berulang. Kami menyarankan agar segera dilaporkan ke aparat penegak hukum karena berpotensi berdampak serius, baik secara fisik maupun mental,” jelasnya.
Fakta adanya mediasi tingkat lingkungan yang disebut telah dilakukan sebelumnya justru memunculkan pertanyaan: sejauh mana upaya pencegahan telah dilakukan, dan mengapa dugaan kekerasan masih terus berulang?
Dari sisi hukum, praktisi menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Negara wajib hadir melindungi korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk tidak menunda penanganan. Keterlambatan respons berpotensi membuka ruang terjadinya kekerasan lanjutan yang lebih fatal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun aparat berwenang. PNN NEWS akan terus melakukan penelusuran guna memastikan perkembangan kasus ini serta mendorong adanya perlindungan maksimal bagi korban.



