
Purbalingga – PNN NEWS -14/03/2026- Bulan suci Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, menahan diri, dan memperbanyak amal kebaikan. Namun ironi justru muncul di Kabupaten Purbalingga. Di tengah suasana religius yang semestinya dijaga kesakralannya, praktik perjudian sabung ayam diduga masih berlangsung dan bahkan terkesan dibiarkan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral masyarakat. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh inti dari penegakan hukum. Ketika aktivitas perjudian dapat berjalan tanpa hambatan, publik tentu berhak bertanya: di mana kehadiran aparat penegak hukum?
Perjudian sabung ayam bukanlah aktivitas yang abu-abu dalam kacamata hukum. Aturannya tegas dan jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik perjudian dapat dijerat melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Pasal 303 menjerat penyelenggara, bandar, maupun pihak yang menyediakan fasilitas perjudian sebagai mata pencaharian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi siapa pun yang ikut serta dalam praktik perjudian, termasuk para pemain atau peserta sabung ayam, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Negara bahkan mempertegas sikapnya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menempatkan perjudian sebagai tindak pidana yang harus diberantas. Tidak hanya pelaku utama, siapa pun yang membantu, membekingi, atau memfasilitasi aktivitas tersebut juga dapat dijerat melalui Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lebih lanjut, dalam KUHP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 426 ayat (1) kembali menegaskan bahwa setiap orang yang memfasilitasi praktik perjudian dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.
Dengan payung hukum yang begitu jelas dan tegas, semestinya tidak ada ruang bagi praktik perjudian sabung ayam untuk terus berlangsung. Jika aktivitas tersebut tetap berjalan, bahkan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya moralitas masyarakat, melainkan juga wibawa hukum itu sendiri.
Situasi seperti ini berpotensi memunculkan kesan yang berbahaya bagi kepercayaan publik: hukum tampak tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Masyarakat kecil kerap cepat ditindak ketika melakukan pelanggaran kecil, tetapi praktik perjudian yang melibatkan banyak orang justru dapat berlangsung tanpa penanganan yang tegas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang tercoreng bukan hanya nilai-nilai kesucian Ramadan, tetapi juga rasa keadilan masyarakat yang perlahan terkikis. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara.
Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan pada aturan dan kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum tidak cukup hanya menunggu laporan, apalagi membiarkan praktik perjudian berjalan seolah menjadi rahasia umum.
Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan diri dan memperkuat nilai-nilai kebaikan. Bukan justru membiarkan praktik perjudian tumbuh subur di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, publik menunggu satu hal yang sederhana namun mendasar: ketegasan hukum. Karena ketika hukum mulai tunduk di arena perjudian, yang kalah bukan hanya aturan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
Editorial: Redaksi PNN NEWS


