
Purbalingga – PNN NEWS- Praktik perjudian sabung ayam diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan di tengah bulan suci Ramadan, saat masyarakat seharusnya menjaga suasana religius dan ketertiban sosial.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (8/3/2026) menyebutkan arena sabung ayam tersebut berada di sekitar Jalan Waru Doyong, Dusun I, Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja. Lokasi yang relatif tertutup itu diduga menjadi tempat berkumpulnya para penjudi untuk menyaksikan sekaligus bertaruh dalam pertarungan ayam aduan.

Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian sesaat, melainkan diduga berlangsung rutin. Di lokasi yang telah disiapkan sebagai arena atau ring pertarungan, para penonton disebut kerap memadati area sambil menyaksikan jalannya laga ayam aduan yang disertai taruhan uang.
Tidak hanya dihadiri warga sekitar, arena tersebut juga diduga menarik kedatangan peserta dari luar daerah yang datang untuk bertaruh maupun sekadar menyaksikan pertandingan.
Yang lebih memantik perhatian publik, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa arena sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial EK. Sosok tersebut bahkan disebut-sebut merupakan oknum aparat yang berdinas di lingkungan Koramil wilayah Purbalingga. Dugaan keterlibatan oknum aparat inilah yang memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai mengapa aktivitas perjudian tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi preseden serius bagi penegakan hukum dan citra institusi aparat penegak hukum di daerah.
Padahal secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan Ramadan. Warga menilai aktivitas perjudian seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan religius yang dijunjung tinggi masyarakat.
“Kalau benar ada perjudian dan bahkan melibatkan oknum aparat, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Purbalingga, untuk segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan praktik perjudian tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan arena sabung ayam tersebut.
Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir praktik perjudian ini akan terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, merusak ketertiban masyarakat serta mencoreng kesakralan bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai moral dan spiritual.


