
Banjarnegara — PNN NEWS- Gelombang aksi demonstrasi dan somasi hukum yang dilayangkan kepada Bupati Banjarnegara akhirnya berbuah keputusan tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara resmi menerbitkan surat perintah penghentian sementara seluruh kegiatan operasional dan produksi milik PT Superior Prima Sukses Tbk (Blescon) yang berlokasi di Kecamatan Purwanegara.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat jawaban somasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 000/206/Setda/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Surat ini menjadi respons resmi pemerintah daerah atas rangkaian aksi massa serta somasi hukum yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat LSM Harimau kepada Bupati Banjarnegara.
Penghentian Total Hingga Izin Lengkap
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah itu, Pemkab secara eksplisit menginstruksikan agar perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas produksi sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Berdasarkan temuan yang disampaikan, perusahaan disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan krusial, antara lain:
Dokumen lingkungan hidup
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tanpa kelengkapan tersebut, operasional dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Administratif dan Denda
Tak hanya penghentian operasional, Pemkab juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas aktivitas produksi yang telah dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk penegakan supremasi hukum sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan regulasi.
Sorotan Hak Pekerja
Dalam poin lain yang tak kalah penting, pemerintah daerah turut memerintahkan manajemen perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait kecelakaan kerja atas nama Warsilo Adi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Instruksi ini mempertegas bahwa penghentian operasional bukan hanya soal administrasi izin, tetapi juga menyangkut perlindungan hak tenaga kerja.
LSM Harimau: Ini Kemenangan Supremasi Hukum
Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tony Hidayat, S.H., menyebut diterbitkannya surat resmi tersebut sebagai kemenangan supremasi hukum dan bukti bahwa perjuangan masyarakat memiliki dasar kuat.
Menurutnya, keputusan Pemkab menunjukkan keberpihakan pada aturan serta keberanian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi publik.
“Investasi silakan masuk, tapi jangan injak-injak aturan di tanah Banjarnegara. Kami akan mengawal instruksi penutupan ini hingga mesin pabrik benar-benar berhenti total sampai seluruh izin legal 100 persen,” tegasnya.
Tony juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Banjarnegara yang dinilai responsif dan tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat.
Instruksi Sudah Diberikan Sejak 19 Februari
Sebelumnya, pihak berwenang disebut telah memberikan peringatan dan instruksi kepada manajemen perusahaan sejak 19 Februari 2026 untuk segera memenuhi kewajiban sebagai badan usaha. Namun hingga somasi dilayangkan, persoalan perizinan belum juga rampung.
Situasi Terkini Masih Tertutup
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di area perusahaan terpantau tidak seperti biasanya. Awak media belum memperoleh keterangan maupun konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Superior Prima Sukses Tbk terkait penghentian operasional tersebut.
LSM Harimau menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Red. Tim


