
Purworejo – PNN NEWS- Aktivitas galian C di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo kembali memantik sorotan publik. Kegiatan penambangan tanah urug tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santoso, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tersebut.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (25/2/2026), Heri mengungkapkan bahwa pada awalnya ada sejumlah pihak yang datang untuk “pamit” melakukan penambangan dengan mengatasnamakan suruhan dari Komando Distrik Militer (Kodim).
“Mereka datang pamit dan menyampaikan bahwa ini suruhan dari Kodim. Saya justru heran, kenapa untuk pekerjaan proyek menggunakan material dari galian yang tidak berizin?” tegas Heri.
Atas nama Pemerintah Desa Rejowinangun, Heri menegaskan sikapnya: tidak ada izin dan tidak ada persetujuan dari desa.
“Saya tegaskan, pemerintah desa tidak mengizinkan kegiatan tersebut,” ujarnya lugas.
Beberapa hari berselang, rombongan lain kembali mendatanginya. Mereka kembali menyebut berasal dari Kodim dan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kesalahpahaman komunikasi sebelumnya.
“Mereka bilang mungkin orang suruhannya salah ngomong dan minta maaf. Tapi tetap saya sampaikan kepada mereka berlima, sikap pemerintah desa tidak berubah. Tetap tidak mengizinkan,” tegasnya kembali.
Pernyataan kepala desa tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C yang berlangsung tetap berjalan meski tanpa restu pemerintah desa.
ESDM Turun Lapangan, Hasil Masih “Dibahas”
Di sisi lain, Heri menyebutkan bahwa pada hari ini tim dari Dinas ESDM/ADM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengecekan lokasi.
Sigit, perwakilan ESDM Provinsi Jawa Tengah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kunjungan tersebut.
“Iya, kami sudah ke lokasi. Besok baru mau dibahas,” singkatnya.
Jawaban yang masih normatif ini justru menimbulkan tanda tanya publik:
Apakah aktivitas tersebut memang tidak berizin? Jika benar ilegal, mengapa belum ada penghentian tegas di lapangan?
Ancaman Lingkungan dan Potensi Bencana
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Purworejo. Aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan:
Kerusakan lahan dan perubahan bentang alam
Erosi dan longsor
Gangguan tata air
Konflik sosial
Konsekuensi hukum pidana dan administrasi
Jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan tanpa tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dampaknya bisa semakin meluas dan berisiko menimbulkan bencana lingkungan.
Publik Menanti Ketegasan
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah awak media dan komunitas pemerhati lingkungan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait apakah akan ada penghentian aktivitas, penindakan hukum, atau justru kembali menjadi kasus yang menguap tanpa kejelasan.
Ketika kepala desa sudah menyatakan penolakan secara terbuka, pertanyaan yang tersisa adalah:
Siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang tetap berjalan?
Red.
Tim Investigasi


