REDAKSI
BANJARNEGARA | PNN NEWS – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah seorang ibu berinisial T (41), warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Kasus ini terjadi pada tanggal 12 April 2024.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa pada tanggal 15 April 2024, Polsek Punggelan menerima laporan dari masyarakat mengenai kematian bayi yang mencurigakan. Tidak ada yang mengetahui bahwa tersangka T sedang hamil
“Kami segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk menyelidiki laporan ini. Setelah memeriksa saksi-saksi, kami memutuskan untuk membongkar kuburan bayi tersebut dan melakukan autopsi,” ungkap Erick dalam konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan berat 3 kg, dan sudah cukup bulan untuk hidup di luar kandungan.
Ditemukan tanda-tanda pembekapan, yang menunjukkan bahwa bayi tersebut sengaja dibunuhKami yakin bayi tersebut mati bukan karena keguguran, melainkan karena dibunuh,” tegas Erick.
Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 04.15 WIB, tersangka T merasa kontraksi namun tetap melanjutkan aktivitas mencuci.
Pukul 07.00 WIB, tersangka merasakan sakit yang lebih intens dan masuk ke kamar mandi. Di situ, tersangka melahirkan bayi tersebut seorang diri
“Setelah bayi lahir, tersangka memasukkan bayi ke dalam ember berisi air dan membiarkannya selama 5 menit hingga bayi tersebut meninggal.
Kemudian, bayi dibungkus dengan plastik kresek putih dan diletakkan di atas sarung,” jelas Erick.
Tak lama setelah itu, suami tersangka menemukan istrinya berlumuran darah di kamar. Mengetahui ada darah yang keluar dari kemaluan istrinya, suaminya bertanya apakah istrinya mengalami pendarahan.
Tersangka mengiyakan dan menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal. Suaminya berusaha membawa tersangka ke Puskesmas, tetapi tersangka menolak dan akhirnya pingsan
Bayi tersebut kemudian dikuburkan pada hari yang sama,” ungkap Erick.
Pada tanggal 16 April 2024, tersangka T ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan tetangganya, seorang pria idaman lain (PIL).