Perhatian! Disdikbud Jawa Tengah Melarang Pungutan Uang Seragam pada PPDB 2024

REDAKSI

SEMARANG | PNN NEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah telah menegaskan larangan pungutan uang seragam bagi calon peserta didik (CPD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pemakaian seragam sekolah, tanggung jawab pengadaan seragam sepenuhnya berada di tangan orang tua siswa.

Untuk mencegah pungutan uang seragam bagi calon peserta didik baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, telah mengadakan rapat dengan seluruh kepala sekolah dari SMA/SMK Negeri di Jateng.

“Menjual atau mengkondisikan penjualan seragam di sekolah, bahkan mengarahkan pembelian seragam, juga tidak diperbolehkan,” tegas Uswatun pada Rabu (3/7/2024).

Uswatun juga memastikan bahwa proses daftar ulang tidak akan dikenakan biaya. Sekolah hanya boleh menyampaikan ketentuan seragam yang akan digunakan calon peserta didik, sementara orang tua dapat membeli seragam di toko yang ada di pasar sesuai kemampuan masing-masing.

“Biarkan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua. Sekolah cukup menyampaikan ketentuan terkait seragam, seperti warna putih abu-abu, pramuka, atau putih-putih,” tambahnya.

Selain itu, Uswatun menjelaskan bahwa tahapan daftar ulang bagi CPD yang lolos seleksi PPDB pada 3-12 Juli 2024 dipastikan bebas biaya alias gratis. Tidak ada biaya apapun yang dibebankan.

Terkait larangan pungutan uang seragam, Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan peringatan dan menyediakan nomor pengaduan. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan PPDB dipersilakan untuk melapor.

“Jika ada dugaan pelanggaran maladministrasi atau pungli, masyarakat dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan di 08119983737 (WhatsApp) atau akun media sosial @ombudsmanjateng,” kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida.

Selain Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi PPDB 2024 dengan ketat karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Melalui surat edaran ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk menerima, memberikan, atau meminta gratifikasi.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *