
PURBALINGGA – PNN NEWS, 12 Agustus 2026 – Isu yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit di Kantor DPRD Kabupaten Purbalingga terkait dugaan temuan anggaran mencapai Rp61 miliar dibantah keras oleh pimpinan DPRD.
Informasi tersebut beredar di kalangan wartawan Purbalingga pada Selasa (12/8) siang. Kabar itu bahkan menyebut angka Rp61 miliar berkaitan dengan sejumlah pos anggaran DPRD, di antaranya pokok pikiran (pokir), perjalanan dinas, honorarium, dan kegiatan reses.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi langsung ke pimpinan DPRD Purbalingga, kabar tersebut tidak mendapatkan pembenaran.

Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan, S.H. menegaskan bahwa tidak ada kedatangan tim KPK maupun kegiatan audit atau pemeriksaan terkait dugaan temuan Rp61 miliar di lingkungan DPRD pada hari tersebut.
«“Oh enggak ada. Hari ini kita ada rapat Badan Anggaran untuk anggaran perubahan, dan tidak ada kedatangan dari pihak yang dimaksud, sama sekali, tidak ada,” ujar Bambang saat ditemui wartawan, Selasa (12/8/2026).»
ANGKA RP61 MILIAR DIPERTANYAKAN
Bambang juga mengaku justru terkejut ketika mengetahui adanya informasi mengenai angka Rp61 miliar yang dikaitkan dengan pengelolaan anggaran DPRD.
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui adanya temuan dengan nilai sebesar itu.
«“Malah saya enggak ngerti ada jumlah segede itu, enggak tahu, enggak ada,” tegasnya.»
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang berkembang seolah-olah KPK tengah melakukan audit atau pemeriksaan khusus terhadap DPRD Purbalingga berkaitan dengan dugaan temuan puluhan miliar rupiah.
BUKAN AUDIT KPK, MELAINKAN KEWAJIBAN DATA MCP
Bambang menjelaskan, aktivitas yang kemungkinan menjadi sumber munculnya informasi tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menyampaikan serta mengunggah data dalam rangka program pencegahan korupsi.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan bukan pemeriksaan khusus terhadap DPRD.
«“Kalau itu bukan diminta data khusus. Kita memang secara periodik menyampaikan ke BPK, terus ada regulasi terbaru tentang MCS/MCP KPK, jadi data di-upload. Cuma itu saja dan ini memang rutinitas setahun sekali, persis seperti BPK,” jelasnya.»
Dengan demikian, menurut Bambang, tidak tepat jika proses pengumpulan maupun pengunggahan data tersebut kemudian disebut sebagai audit KPK atau dikaitkan dengan adanya temuan Rp61 miliar.
ANGGOTA DPRD: TIDAK ADA TIM KPK DATANG
Klarifikasi serupa disampaikan anggota DPRD Purbalingga dari Fraksi Golkar, Adi Supriyanto, S.H.
Adi mengaku mengikuti langsung agenda DPRD sepanjang hari dan tidak melihat adanya kedatangan tamu maupun tim KPK sebagaimana informasi yang beredar.
«“Yang saya tahu persis karena saya jalani satu hari ini enggak ada apa-apa. Kedua, tidak ada tamu juga. Tadi setengah dua belas rapat fraksi enggak ada apa-apa, kemudian lanjut rapat Banggar,” kata Adi.»
Menurutnya, informasi mengenai permintaan data yang beredar justru berkaitan dengan program nasional yang dilaksanakan secara rutin oleh pemerintah daerah.
«“Kalau itu sih enggak ada data dari KPK dan ini katanya dari seluruh Indonesia sama. Jadi ini beda informasi,” ujarnya.»
ISU RP61 MILIAR MASIH MENYISAKAN TANDA TANYA
Dengan adanya bantahan dari pimpinan dan anggota DPRD, agenda di Kompleks DPRD Purbalingga pada Selasa (12/8/2026) dipastikan berjalan normal. Tidak ditemukan aktivitas yang menunjukkan adanya pemeriksaan atau audit investigatif KPK terkait dugaan temuan Rp61 miliar.
Namun demikian, munculnya angka Rp61 miliar tetap menjadi pertanyaan publik, terlebih informasi tersebut telah beredar di kalangan wartawan dan dikaitkan dengan sejumlah pos anggaran DPRD.
Karena itu, klarifikasi resmi mengenai asal-usul informasi, sumber angka Rp61 miliar, serta pos anggaran yang disebut-sebut menjadi objek temuan menjadi penting agar isu tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPRD Purbalingga menegaskan bahwa tidak ada audit khusus KPK terkait temuan Rp61 miliar. Aktivitas yang berlangsung disebut merupakan agenda rutin Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam rangka pencegahan korupsi dan pemenuhan data administrasi pemerintahan.


