
PURBALINGGA – PNN NEWS – 11 Juli 2026 -Dugaan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada program ketahanan pangan di Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Anggaran sebesar Rp215 juta yang disalurkan Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PNN NEWS, dalam RAB Tahun Anggaran 2025 dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan 108 ekor kambing sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, realisasi di lapangan diduga hanya sekitar 35 ekor kambing, sementara sebagian anggaran disebut digunakan untuk penyewaan lahan. Selisih antara perencanaan dan pelaksanaan itu kini menjadi perhatian publik.
Sekretaris Desa Onje saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemerintah Desa telah mengalokasikan dana sebesar Rp215 juta kepada BUMDes untuk melaksanakan program ketahanan pangan berupa pengadaan kambing.
“Betul, Pemerintah Desa menggelontorkan anggaran sebesar Rp215 juta pada tahun 2025 untuk program ketahanan pangan berupa pembelian kambing. Seluruh pengelolaannya diserahkan kepada BUMDes. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes,” ujarnya.
Keteranan tersebut diperkuat Ketua BPD Desa Onje. Melalui sambungan telepon WhatsApp, ia menyatakan bahwa RAB secara jelas menganggarkan pembelian 108 ekor kambing, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Betul, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp215 juta itu dalam RAB diperuntukkan membeli 108 ekor kambing. Tetapi pada praktiknya tidak seperti itu. Yang dibeli hanya sekitar 35 ekor kambing, sementara sebagian anggaran digunakan untuk sewa lahan,” katanya.
KetuaBPD juga mengaku sejak awal tidak menyetujui mekanisme pengelolaan anggaran tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan program.
“Saya sejak awal tidak setuju dan tidak pernah menandatangani. Yang menandatangani adalah Wakil Ketua BPD karena yang bersangkutan diberi tahu bahwa saya yang memerintahkan. Menurut saya sistemnya tidak tepat. Penyewaan lahan itu untuk apa, sementara di RAB anggarannya jelas untuk pembelian kambing, bukan sewa lahan. Kami juga sudah beberapa kali melayangkan surat meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMDes kepada Ketua BUMDes. Apalagi sekarang BUMDes sudah tidak berjalan,” tegasnya.
Apabila dugaan tersebut benar, maka perbedaan antara RAB dan realisasi penggunaan anggaran berpotensi menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan sesuai perencanaan, serta setiap perubahan kegiatan semestinya memiliki dasar administrasi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Onje belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan PNN NEWS melalui pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban, sehingga klarifikasi dari pihak pengelola BUMDes belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
PNN NEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah narasumber dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua BUMDes, Pemerintah Desa Onje, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PNN NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan dana publik.



