
PURBALINGGA | PNN NEWS — 03 Juni 2026 –Dugaan tindakan di luar prosedur oleh oknum anggota Jatanras Polda Jawa Tengah mencuat ke publik setelah seorang warga Kabupaten Purbalingga resmi melayangkan pengaduan ke Sipropam Polres Purbalingga terkait pengambilan satu unit mobil yang diduga dilakukan tanpa surat perintah maupun dokumen penyitaan resmi.
Pelapor, Ferry Wilmar Saito Raja Gukguk (47), mengaku mengalami peristiwa yang menurutnya janggal dan tidak sesuai prosedur hukum saat satu unit mobil Toyota Agya merah bernomor polisi H-1548-RE yang berada dalam penguasaannya diambil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Sipropam Polres Purbalingga melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/5/VI/2026/SIPROPAM tertanggal 2 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Laporan diterima oleh BRIPKA Muamar Khusni, S.H.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) interogasi yang dilakukan pada 1 Juni 2026, Ferry menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Dalam keterangannya kepada penyidik Propam, Ferry menyebut sekitar delapan orang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Jawa Tengah. Namun, saat mengambil kendaraan tersebut, mereka disebut tidak menunjukkan surat perintah tugas, surat penyitaan, maupun memberikan tanda bukti pengambilan kendaraan sebagaimana lazimnya prosedur penegakan hukum.
“Mereka hanya memperkenalkan diri sebagai anggota Jatanras Polda Jawa Tengah, lalu membawa mobil tersebut tanpa menunjukkan surat perintah dan tanpa memberikan tanda bukti apa pun,” ungkap Ferry dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP.
Ferry menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan titipan dari Nur Hasim, mantan Kepala Desa Donorejo, Kabupaten Demak, sejak Januari 2026. Mobil itu disebut dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp25 juta. Namun berdasarkan dokumen kendaraan, STNK mobil tercatat atas nama Sri Setianingsih, warga Kabupaten Demak.
Tak hanya itu, Ferry juga menyebut terdapat saksi bernama Jamil (47) yang melihat langsung proses pengambilan kendaraan tersebut. Hingga kendaraan dibawa pergi, menurut Ferry, tidak ada penjelasan mengenai status hukum mobil, dasar hukum tindakan yang dilakukan, maupun dokumen resmi yang dapat dijadikan pegangan oleh pihak yang menguasai kendaraan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan pengambilan atau penyitaan barang yang semestinya dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan yang jelas, serta disertai administrasi resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh tim Sipropam Polres Purbalingga yang dipimpin Plt. Kasipropam IPTU Agung Nugroho, dengan anggota tim pemeriksa AIPTU Riyanto Dilly Prabowo, BRIPKA Muamar Khusni, S.H., dan BRIGADIR Ardian Ismawan Y.P., S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Tengah maupun Jatanras Polda Jateng belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pengambilan kendaraan, status hukum mobil tersebut, maupun dasar hukum tindakan yang dilakukan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan pemberitaan yang berimbang.
Apabila hasil pemeriksaan Propam menemukan adanya pelanggaran prosedur, kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut profesionalisme aparat, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. Publik kini menanti transparansi dan klarifikasi resmi dari institusi kepolisian atas dugaan tindakan yang dilaporkan tersebut


