
SEMARANG – PNN NEWS | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial GN (46), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, diamankan saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Widoro Kandang, Kecamatan Mojolaban.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Selasa sore (28/4),” ujar Yos Guntur di Mapolda Jateng, Kamis (30/4/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,02 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip transparan, telepon genggam, serta korek api yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, GN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp4 juta dan rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp800 ribu per paket.
“Modusnya klasik, namun tetap meresahkan. Tersangka berniat meraup keuntungan dari peredaran sabu di wilayah tersebut,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa GN bukan pemain baru. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2021 dan baru bebas pada 2024. Namun alih-alih jera, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan narkotika.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas dan tuntas sebagai efek jera,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu AR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.


