
PATI – PNN NEWS, 30 April 2026 – Aksi perampasan mobil yang meresahkan warga Kabupaten Pati akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui tim Opsnal Unit V Jatanras meringkus empat orang terduga pelaku yang diduga menjalankan modus sebagai debt collector untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, S (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tlogowungu, diduga menjadi sasaran perampasan oleh para pelaku yang memanfaatkan kedok penagihan.

Laporan masuk ke polisi pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Merespons cepat, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, dan A.S (40) warga Jepara. Mereka diduga memiliki peran dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan perampasan di lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara cepat dan terukur tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. Saat ini, keempatnya telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dika.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi dokumen resmi dan prosedur yang sah. Warga diminta segera melapor melalui call center Polri 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik perampasan berkedok penagihan utang masih menjadi ancaman nyata, dan membutuhkan kewaspadaan serta respons cepat dari aparat dan masyarakat.


