
Purbalingga, PenanusantaraNews.com— Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dalam waktu yang berdekatan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (15/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bekerja sama dengan Polsek Purbalingga dan Polsek Padamara.

Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Trio, mengalami kerugian senilai Rp18.604.900 berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
Dua tersangka, yakni SW (38) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, dan ES (31) warga Desa Karangjambe, Padamara, berhasil diamankan pada Jumat (9/5/2025) di kediaman masing-masing.
“Kedua pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan palu dan keluar melalui pintu belakang,” ujar AKP Siswanto.

Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku mencuri karena terlilit pinjaman online sebesar Rp7 juta, sedangkan SW membutuhkan biaya pengobatan ibunya.
Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, pada Minggu (3/11/2024). Tersangka, AS (44), warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.
“Dari hasil pengembangan, tersangka juga diketahui mencuri kotak amal di masjid yang sama,” tambah AKP Siswanto.

Atas perbuatannya, SW dan ES dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Sedangkan AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.