
Penaruban, Bukateja – 22 Mei 2025 – PNN NEWS
Pemerintah Desa Penaruban, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga menggelar musyawarah desa yang membahas sejumlah agenda penting pada Rabu (21/05). Tiga poin utama dalam rapat ini meliputi penetapan Indeks Desa, pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, serta reshuffle kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga mencakup penambahan unit usaha baru.
Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Penaruban ini dihadiri oleh Kepala Desa Kamsir.S.Sos, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Musyawarah menetapkan hasil pengukuran Indeks Desa yang menjadi tolok ukur pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Wardilah, selaku Kaur Keuangan Desa, menuturkan bahwa Desa Penaruban tercatat sebagai desa tercepat kedua dalam penginputan data Indeks Desa dari 14 desa di Kecamatan Bukateja.
“Ini menunjukkan keseriusan dan kerja sama tim dalam menyiapkan data yang valid sebagai dasar pembangunan ke depan,” ujarnya.
Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih yang akan menjadi wadah pengembangan ekonomi kerakyatan. Pengurus inti koperasi ditetapkan melalui musyawarah mufakat dan diharapkan segera menyusun rencana kerja serta strategi pengembangan koperasi berbasis potensi lokal.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk melakukan reshuffle kepengurusan BUMDes sebagai langkah penyegaran dan peningkatan kinerja. Selain restrukturisasi pengurus, musyawarah juga menyepakati adanya penambahan tiga unit usaha baru untuk memperkuat perekonomian desa.

Sebelumnya, BUMDes Penaruban telah mengelola tujuh jenis usaha yang mencakup berbagai sektor strategis desa. Dengan penambahan tiga jenis usaha baru, jumlah total unit usaha yang dikelola BUMDes kini menjadi sepuluh. Penambahan ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
Kamsir.S.Sos menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam musyawarah.
“Dengan kolaborasi dan semangat gotong royong, saya yakin Desa Penaruban bisa terus maju dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” tegasnya.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama atas hasil keputusan rapat.