
Malang | PNN NEWS, 14 Mei 2025 – Sebuah sengketa tanah yang melibatkan warga berinisial N dan mantan suaminya, D, akhirnya berakhir damai dalam mediasi yang berjalan singkat namun penuh makna. Mediasi yang dipimpin oleh pak Lurah. ini berlangsung di kantor kelurahan dan hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
Yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Bu Camat, Pak Lurah, Kasi Pemerintahan, Pak RT, Pak RW, serta perwakilan dari kelurahan yang memfasilitasi jalannya proses. Suasana berjalan tenang dan penuh rasa saling menghargai sejak awal.

Pak Lurah yang memantau langsung proses tersebut mengaku terkesan.
“Baru kali ini saya lihat mediasi bisa secepat dan sesejuk ini. Biasanya masalah sengketa seperti ini sangat menegangkan,” ucapnya sambil tersenyum.
Hal senada disampaikan Bu Camat.
“Kami apresiasi kerja Pak Rasmono. Prosesnya cepat, tidak menegangkan, dan semua pihak merasa didengar. Ini bukti bahwa penyelesaian damai masih sangat mungkin,” katanya.
Sementara itu, Pak RT menilai bahwa pendekatan seperti ini layak dijadikan contoh bagi warga lainnya.
“Kalau semua warga bisa menyelesaikan masalah begini, lingkungan kita pasti jauh lebih tenteram,” ujarnya.
Pak RW menambahkan, “Kami bersyukur. Ini bukan cuma soal tanah, tapi soal menjaga silaturahmi.”

Dalam mediasi itu, N sebagai pihak penggugat menyampaikan rasa leganya.
“Saya datang ingin masalah ini selesai baik-baik. Alhamdulillah akhirnya bisa damai, dan saya berterima kasih untuk semua yang hadir hari ini,” tuturnya.
D, mantan suami dari N, juga menerima hasil mediasi dengan lapang dada.
“Saya juga ingin masalah ini selesai, bukan tambah panjang. Hari ini saya merasa terang,” katanya singkat.
Rasmono, S.H., yang mendampingi kliennya N, menjelaskan bahwa sejak awal tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau siapa yang paling benar.
“Kalau ingin mencari kemenangan, saya jelas paling menang. Kalau ingin cari pembenaran, saya jelas paling benar. Tapi bukan itu yang saya cari. Saya ingin mencari solusi. Karena masalah seperti ini tidak butuh pemenang, tapi butuh kesepakatan yang bisa diterima semua pihak,” jelasnya.
Setelah kedua belah pihak sepakat, mediasi ditutup dengan pembuatan perjanjian tertulis yang ditandatangani bersama dan disahkan oleh pihak kelurahan serta para saksi yang hadir.
Dengan selesainya kasus ini, banyak pihak berharap cara damai seperti ini bisa menjadi contoh dan budaya di masyarakat, menyelesaikan masalah dengan hati, bukan dengan emosi.