
BANYUMAS | PNN NEWS – Setelah tertunda selama 19 tahun, pengelolaan aset kawasan Kebondalem akhirnya kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Penyerahan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (04/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran kejaksaan, Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, Ketua DPRD Subagyo beserta anggota, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Kajati Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menegaskan bahwa pengembalian aset Kebondalem dilakukan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai.
*”Pengembalian aset atau asset recovery ini memiliki status hukum yang kuat. Prioritas utama adalah pengembalian aset, sehingga kasus hukumnya dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses selanjutnya,” ujarnya usai prosesi serah terima.

Lebih lanjut, Ponco menyatakan bahwa dengan pengembalian aset ini, tidak ada lagi potensi kerugian negara. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam pengelolaan aset.
*”Ke depan, pengelolaan aset ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Kejaksaan sebelumnya juga telah menangani kasus serupa, seperti di Stadion Diponegoro dan PRPP,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki Jaksa Pengacara Negara yang dapat berperan dalam pendampingan hukum bagi Pemkab Banyumas.
*”Pemkab Banyumas memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika diperlukan, dapat berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan pendampingan hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Kajati dan jajarannya atas penyelesaian kasus Kebondalem.
*”Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pak Kajati beserta jajaran dalam menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan aset Kebondalem ke Pemkab Banyumas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun aspek hukum telah tuntas, masih terdapat aspek administratif dan fisik yang perlu ditata lebih lanjut.
“Administrasi aset ini harus disusun dengan baik. Kami juga akan meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan perlindungan aset daerah ke depan,” tuturnya.
Terkait dengan para penyewa yang saat ini masih menempati kawasan Kebondalem, Iwanuddin menyatakan bahwa penataan ulang akan dilakukan, meskipun terdapat tantangan dalam hal penafsiran hukum serta potensi sengketa.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan terhadap aset Kebondalem sebelum pengelolaan lebih lanjut dilakukan.
“Kami akan segera menghadap BPKP guna mendapatkan perhitungan nilai aset yang ada di Kebondalem, yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengelolaannya,” jelasnya.
Mengenai rencana pemanfaatan Kebondalem ke depan, Sadewo mengaku telah menyusun konsep pengelolaan, meskipun belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“Kami terbuka bagi investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan kawasan Kebondalem. Terima kasih kepada Kajati dan Kepala Biro Hukum yang telah berperan besar dalam mengembalikan aset ini. Dalam pengelolaannya nanti, kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.