
PURBALINGGA, PNN News — 17 Juni 2025 -Warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, mendesak kejelasan atas penerbitan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Meskipun kewajiban administrasi telah diselesaikan sejak tahun lalu, hingga pertengahan 2025, puluhan warga masih belum menerima sertifikat yang dijanjikan.
Keresahan masyarakat memuncak setelah mencuat dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) yang dipercaya mengoordinasikan pengumpulan dokumen dan pembayaran dari peserta program.
“Kami sudah lunas bayar sejak 2023, tapi sertifikat belum juga kami terima. Kami curiga uangnya tidak pernah sampai ke Pokmas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (17/6).
Rp14 Juta Dana Warga Diduga Tak Disetorkan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa warga menyerahkan dokumen dan dana sekitar Rp14 juta kepada oknum Kadus. Dana ini seharusnya disalurkan kepada Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas), untuk kemudian diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dana tersebut dilaporkan tidak pernah sampai ke tangan Pokmas dan diduga kuat diselewengkan.
Sekretaris Desa Lamuk membenarkan bahwa sejumlah warga telah menyelesaikan pembayaran, namun dana dimaksud tidak diterima oleh bendahara Pokmas.
“Berkas sudah diteruskan ke BPN dan sertifikat sudah terbit. Tapi karena dananya tidak disetorkan, untuk sementara sertifikat kami tahan sambil menunggu penyelesaian,” ujarnya.
Kades Benarkan Penyelewengan, Sertifikat Sempat Ditahan
Kepala Desa Lamuk secara terbuka mengakui adanya penyalahgunaan dana oleh oknum perangkat desa. Sebagai langkah antisipatif, pihak desa sempat menahan distribusi sertifikat meski dokumen resmi telah diterbitkan oleh BPN.
“Benar, dana PTSL disalahgunakan oleh oknum. Kami sudah mengambil tindakan, dan sertifikat ditahan sementara untuk menghindari gejolak di masyarakat,” jelasnya.
Namun, demi menghindari ketegangan sosial, pemerintah desa akhirnya memutuskan untuk mendistribusikan sertifikat kepada warga. Sementara itu, oknum Kadus diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana secara bertahap.
Pakar Hukum: Unsur Pidana Tetap Melekat
Praktisi hukum Rasmoono, S.H., menilai tindakan oknum tersebut sebagai bentuk penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam program pemerintah.
“Ini jelas masuk kategori tindak pidana. Adanya surat pernyataan pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidananya. Proses hukum tetap dapat dan seharusnya berjalan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, khususnya di tingkat desa, tetap terjaga.