MEDIA PNN NEWS, Padamara – Konflik antara Kepala Desa Karang Jambe dan Kepala Dusun IV (Kadus IV), Suparno, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 terus berlanjut tanpa penyelesaian. Masalah ini bermula dari laporan kegiatan fisik yang dinilai janggal, khususnya dalam program pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Anggaran yang seharusnya ditujukan untuk 10 unit rumah dengan total Rp100 juta—setiap penerima mendapatkan Rp10 juta—dilaporkan mencapai pencairan hingga Rp160 juta melalui bendahara desa. Karena tidak ada kejelasan, pihak desa menjatuhkan sanksi kepada Suparno pada 27 April 2021 dengan larangan hadir di kantor balai desa hingga permasalahan ini selesai.
Kepaladesa karang jambe Nardi menyampaikan,”ini masalah internal terkait pro dan kontra sangat wajar, sebenernya masalah ini semua tergantung dari pak kadusnya,” ucapnya
Beliau menambah kan,” nanti kami akan selesaikan secepanya,” kantanya
Dalam wawancara eksklusif dengan TIME MEDIA PNN NEWS Suparno membantah adanya penyimpangan. Ia mengaku seluruh program RTLH telah selesai dikerjakan sesuai rencana.
“Memang sempat ada dana yang dialihkan sementara ke kegiatan fisik lain, tapi semua sudah saya selesaikan. Saya punya rincian pengeluaran lengkap dan siap menjelaskannya di forum besar,” jelasnya.
Namun, Suparno juga mengakui bahwa sejak 27 April 2021 dirinya tidak lagi bertugas di kantor desa. “Saya tetap menerima hak saya, termasuk bengkok dan siltap, tapi saya harap masalah ini segera diselesaikan,” tambahnya.
Ketua PKRT Desa Karang Jambe, Joko, turut memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa konflik ini harus diselesaikan secara terbuka melalui forum resmi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Masalah ini harus diselesaikan secara transparan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, dan inspektorat. Dengan begitu, semua pihak dapat memahami akar permasalahannya,” ujarnya.
Joko juga mengungkapkan adanya keluhan dari warga di wilayah Kadus IV yang mempertanyakan kapan masalah ini akan selesai.
Sementara itu, Ketua BPD Karang Jambe, Catur, menyebut ego sebagai penghambat utama penyelesaian konflik.
“Kedua belah pihak terlalu mengedepankan ego masing-masing. Kami di BPD merasa sering tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, padahal masalah ini bisa diselesaikan jika semua pihak bersedia duduk bersama mencari solusi,” ungkapnya.
Camat Padamara, Tri Wibowo, mengaku sudah lama mengetahui konflik ini. Menurutnya, penyelesaian masalah sempat tertunda karena fokus desa saat itu teralihkan oleh agenda Pilkada.
“Saya sudah sempat berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyelesaikan masalah ini. Ke depan, kami akan menindaklanjuti agar persoalan ini segera selesai, mengingat sudah terlalu lama dibiarkan,” tegasnya.
Keresahan juga dirasakan oleh warga Desa Karang Jambe. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya terhadap konflik berkepanjangan ini.
“Masyarakat hanya ingin kepastian. Masalah ini sudah terlalu lama dan kami sebagai warga membutuhkan pelayanan yang jelas dari pemerintah desa,” tuturnya.