JAKARTA | PNN NEWS – Dewan Pers melalui rapat pleno ke-42 yang digelar pada 29 September 2024, mengambil langkah tegas dalam menghadapi konflik internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers memutuskan penghentian sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI dan penangguhan izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru.
Keputusan ini merupakan respon atas perselisihan internal yang melibatkan dua kepemimpinan di PWI, yakni Hendry CH Bangun dan Sasongko, yang sama-sama mendapat pengakuan hukum dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.
Meski SK tersebut mengakui Hendry sebagai Ketua Umum, Sasongko juga diakui sebagai Dewan Kehormatan, memperburuk situasi dualisme di tubuh organisasi tersebut.
Langkah Tegas Dewan Pers
- Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers.
Efektif 1 Oktober 2024, Dewan Pers melarang penggunaan lantai 4 Gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta oleh kedua pihak yang tengah bersengketa.
Gedung ini merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penggunaannya hanya dapat diputuskan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
- Penangguhan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan dukungan Dewan Pers, selama konflik internal belum terselesaikan. Langkah ini diambil untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas sertifikasi wartawan di tengah situasi yang belum stabil.
- Penunjukan Wakil untuk BPPA Dewan Pers
Kedua kubu di PWI diharapkan segera mencapai kesepakatan terkait penunjukan wakil mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI telah melepaskan haknya untuk terlibat dalam proses tersebut.
Menjaga Integritas dan Stabilitas
Keputusan ini diambil untuk memastikan integritas Dewan Pers sebagai lembaga independen yang tidak memihak salah satu pihak dalam konflik internal PWI. Dewan Pers juga berkomitmen melindungi kepentingan seluruh anggota PWI dan menjaga stabilitas kerja organisasi di tengah ketidakpastian yang ada.
Harapan Penyelesaian Segera
Dewan Pers berharap konflik internal ini segera diakhiri melalui dialog dan rekonsiliasi yang damai. Penyelesaian cepat sangat penting agar organisasi dapat kembali beroperasi secara optimal dan profesionalisme wartawan di Indonesia tetap terjaga.
Dengan langkah tegas ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kepentingan organisasi dan anggotanya lebih diutamakan daripada kepentingan individu atau kelompok.