
Purworejo | PNN NEWS — Aktivitas galian tanah di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini berada dalam sorotan serius pemerintah. Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) setempat memasang papan peringatan di lokasi sebagai langkah awal penertiban terhadap kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi, Rabu (23/4/2026).
Sebelumnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sempat menjadi perbincangan publik lantaran penggunaan alat berat. Meski kini alat berat sudah tidak lagi beroperasi, kegiatan penggalian dilaporkan tetap berlangsung secara manual.
Pemasangan papan peringatan tersebut menjadi sinyal tegas dari pemerintah bahwa seluruh bentuk aktivitas penambangan di area tersebut tidak diperbolehkan, tanpa terkecuali.
Sigit, perwakilan Dinas SDM Kabupaten Purworejo, membenarkan langkah tersebut.
“Benar, papan peringatan sudah dipasang. Di lokasi itu tidak diperbolehkan ada aktivitas penambangan, termasuk yang dilakukan secara manual,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari peninjauan lapangan yang dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Perwakilan Satpol PP, Jaidun, menambahkan bahwa pendekatan yang ditempuh saat ini masih bersifat persuasif dengan memberikan peringatan awal kepada para pelaku.
“Kami turun bersama tim gabungan, termasuk dari Polres. Saat ini masih sebatas peringatan. Namun jika tidak diindahkan, akan kami lakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila aktivitas tambang ilegal terus berlangsung. Evaluasi dan koordinasi lintas instansi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penertiban hingga penegakan hukum.
Aktivitas galian tanah tanpa izin selama ini menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak lingkungan, meningkatkan risiko bencana seperti longsor, serta merugikan negara dari sisi penerimaan.
Melalui pemasangan papan peringatan ini, pemerintah berharap para pelaku segera menghentikan aktivitasnya secara sukarela sebelum tindakan hukum diberlakukan lebih lanjut, baik di Kecamatan Kemiri maupun wilayah lain di Kabupaten Purworejo.
Redaksi | Tim Investigasi



