
KEBUMEN | PNN NEWS — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di Dusun Kalipetir, RT 01 RW 13, Desa Sadang Kulon, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen ini diduga melibatkan seorang ibu tiri yang menganiaya anak tirinya hingga mengalami luka lebam.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru mencurigai ketidakhadiran muridnya yang sudah berlangsung selama hampir sepekan tanpa keterangan jelas. Didorong rasa khawatir, pihak guru kemudian mendatangi kediaman korban pada Minggu (19/04/2026) untuk memastikan kondisi anak tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, guru tersebut dikejutkan oleh kondisi korban yang tampak mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya.
“Saat kami melihat langsung kondisinya, kami sangat terkejut. Anak tersebut tampak mengalami lebam. Ketika kami tanya, ia mengaku luka itu akibat pukulan dari ibu tirinya,” ungkap salah satu guru saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Informasi dari warga sekitar memperkuat dugaan tersebut. Seorang tetangga menyebutkan bahwa korban saat ini tinggal bersama ibu tirinya setelah ibu kandungnya meninggal dunia, sementara sang ayah diketahui merantau ke Jakarta.
“Anak itu memang tinggal dengan ibu tirinya. Kondisi seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak secara hukum,” ujar salah satu warga.
Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat setempat sekaligus menjadi sorotan luas di media sosial. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut serta memastikan perlindungan bagi korban.
Sebagai informasi, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Reporter kebumen: madya



