
Purbalingga – PNN NEWS- 06/03/2026-Bulan suci Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, menahan diri, serta memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual. Namun ironi justru terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga. Di tengah suasana yang seharusnya penuh khidmat, aktivitas perjudian sabung ayam justru dilaporkan masih marak berlangsung.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran hukum yang terang-terangan. Sabung ayam yang identik dengan praktik perjudian jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Lebih dari itu, aktivitas tersebut juga mencederai nilai-nilai kesucian Ramadan yang seharusnya dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Keresahan publik pun mulai mencuat. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka seolah tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan, praktik-praktik seperti ini justru menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul: di mana peran aparat penegak hukum? Penindakan terhadap praktik perjudian seharusnya tidak menunggu hingga keresahan masyarakat meluas. Keberadaan aparat bukan hanya untuk merespons laporan, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan secara konsisten demi menjaga ketertiban sosial.
Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan preseden buruk. Jika praktik perjudian bisa berlangsung bebas bahkan di bulan yang penuh makna religius, maka wibawa hukum dan komitmen terhadap ketertiban masyarakat patut dipertanyakan.
Momentum Ramadan semestinya menjadi pengingat bagi semua pihak—masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum—untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas yang merusak tatanan sosial dan moral.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat saat ini. Sebab menjaga ketertiban bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga martabat daerah serta menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Jika keresahan ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka bukan hanya hukum yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen kita bersama dalam menjaga kesucian bulan Ramadan.


