
Jakarta – PNN NEWS– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku WFT,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro, AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan, WFT sebagai pemilik akun X atau Twitter dengan nama Bjorka dan @Bjorkanesiaa. Dari akun itulah ia memamerkan tangkapan layar berisi database nasabah sebuah bank swasta.
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menambahkan, WFT sudah mulai berkecimpung di dark web sejak 2020. Di sana, ia menjual data-data yang diklaim berasal dari berbagai institusi dalam maupun luar negeri.
Jejak digitalnya pun berpindah-pindah, tapi tetap bisa dilacak. Polisi menemukan aktivitasnya di darkforum. st sejak Desember 2024. Waktu itu ia pakai nama Bjorka, lalu berganti jadi SkyWave, kemudian Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025.
Tak cuma gonta-ganti nama, WFT juga rajin menyamarkan email, nomor telepon, hingga alamat akun kripto. Semua nama itu dipakainya untuk menyamarkan diri.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” ucap dia.
Di forum-forum gelap itulah WFT memperdagangkan data. Ia mengklaim punya data dari berbagai institusi dalam maupun luar negeri. Semuanya dijual dengan pembayaran mata uang kripto.
Namun Februari 2025, langkahnya terpeleset. Menggunakan akun Bjorkanesiaa, ia mengunggah tampilan database nasabah bank swasta dan nekat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut. Ia mengaku berhasil membobol 4,9 juta akun nasabah.
“Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa WFT tak cuma main di X. Ia juga aktif di Telegram, Instagram, TikTok, dan Facebook. Semua akun itu dipakai untuk menyebarkan ulang data curian sekaligus membangun citra diri sebagai Bjorka.
Dalam penelusuran, penyidik menemukan banyak data yang ia klaim kuasai. Mulai dari data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan. Semua dipamerkan di forum-forum ilegal, dijual dengan kripto, dan berpindah tangan di jagat maya.
Setiap kali akunnya di-suspend, ia langsung buat akun baru dengan nama lain. Namun, akhirnya semua terbongkar ketika polisi berhasil menyita komputer dan ponsel miliknya. Di dalamnya tersimpan bukti digital soal postingan, transaksi, hingga aktivitas ilegal lain.
“Pada perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” ujar dia.
Kini, WFT harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia dijerat Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE. Tak cukup di situ, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.
“Terhadap dugaan tindak pidana illegal akses yang diduga dilakukan oleh pelaku, masih akan terus kami lakukan pendalaman secara saintifik untuk dapat membuktikan dari mana asal data-data tersebut didapatkan oleh pelaku,” tandas dia.