
KARAWANG – PNN NEWS – 18 Juni 2025 –
Peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana perampasan kendaraan bermotor terjadi di wilayah Tanjungpura, Karawang, pada Selasa (17/6/2025). Seorang sopir mobil boks melaporkan sekelompok debt collector (DC) ke Polres Karawang setelah kendaraannya diduga diambil secara paksa di tengah jalan tanpa prosedur hukum yang sah.
Mobil boks dengan nomor polisi B 9589 KXW, yang tengah digunakan untuk mengantar barang, dihentikan secara mendadak oleh empat orang yang turun dari sebuah mobil Avanza. Tanpa memperkenalkan identitas, memperlihatkan surat tugas, surat kuasa, atau dokumen resmi lainnya, para terduga DC tersebut langsung mencabut kunci kendaraan, mengambil STNK, dan menguasai kendaraan secara paksa.
Sopir kendaraan, Iwan Wahono, menyampaikan kepada wartawan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan apa pun.

“Saya sedang mengantar barang atas perintah bos. Tiba-tiba kendaraan saya dipalang, lalu empat orang langsung keluar dari mobil, mencabut kunci, dan mengambil alih kendaraan. Saya kemudian dibawa ke kantor leasing ADIRA di Cikarang Barat,” ujar Iwan.
Setelah peristiwa itu, Iwan segera menghubungi pemilik kendaraan, Nur Suyatno, yang kemudian mendampingi dirinya membuat laporan resmi ke Polres Karawang.
Nur Suyatno mengecam keras tindakan para debt collector tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Apa yang dilakukan mereka jelas perampasan. Mobil dipalang, kunci dicabut, sopir dibawa, dan kendaraan dikuasai tanpa dasar hukum. Saya minta Polres Karawang segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum. Debt collector bukan aparat penegak hukum, tidak memiliki wewenang melakukan penyitaan di jalan,” tegasnya.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Aksi yang dilakukan oleh para debt collector tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 365 KUHP: Perampasan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 368 Ayat (1) KUHP: Pemerasan terkait pengambilan kendaraan secara paksa.
- Pasal 55 dan 56 KUHP: Penyertaan dan perbantuan dalam tindak pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019: Menyatakan bahwa eksekusi atas jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur tanpa proses pengadilan.
- Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021: Eksekusi terhadap objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan bila debitur menolak secara sukarela.
- Putusan Mahkamah Agung No. 862/K/Pid/2023 Menyatakan bahwa pemberi kuasa dari perusahaan pembiayaan kepada debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa adalah tindakan melawan hukum.
Desakan Proses Hukum dan Perlindungan Konsumen
Pihak keluarga pemilik kendaraan yang enggan disebutkan namanya juga turut mengecam keras aksi para DC tersebut.
“Debt collector bukan penegak hukum. Mereka tidak punya kewenangan memberhentikan kendaraan apalagi menyita unit di jalan. Kami minta Polres Karawang segera mengusut dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Pihak redaksi turut mengingatkan bahwa seluruh proses eksekusi jaminan fidusia harus mengacu pada prinsip hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang. Penyelesaian sengketa pembiayaan harus dilakukan secara hukum, bukan dengan intimidasi di jalan raya.