
Yogyakarta —Penanusantar News .com – Mediasi terkait sengketa harta warisan di Polsek Depok Barat, Yogyakarta, menghadirkan suasana tegang namun penuh pelajaran. Di tengah konflik keluarga antara seorang ayah berinisial S (88 tahun) dan kedua anaknya, seorang advokat bernama Rasmono, S.H. tampil tegas membela kliennya yang sudah lanjut usia.
Permasalahan berawal dari perbedaan pandangan antara anak perempuan S, berinisial L, dan anak laki-lakinya, A. L bersikukuh agar seluruh aset, termasuk rumah di Jalan Timor Timur, Kaliurang, dibagi rata. Sebaliknya, A menolak jika rumah itu dijual karena menurutnya merupakan amanah dari sang ibu yang telah wafat.
“Saya ikut saja keputusan yang dibuat Bapak dan adik saya terkait pembagian aset yang berjalan. Saya cuma minta satu, rumah yang di Jalan Timor Timur jangan dijual. Itu amanah ibu saya,” ujar A Lewat Telepon dengan pak Kanit.

Namun situasi mulai memanas ketika L melontarkan nada tinggi dan memarahi sang ayah di hadapan peserta mediasi. Dalam momen tersebut, Rasmono, S.H., yang mendampingi langsung bertindak.
Dengan suara lantang dan gerakan tegas, ia menggebrak meja seraya berkata, “Jangan perlakukan orang tua seperti ini. Usia beliau sudah 88 tahun. Yang beliau inginkan hanya ketenangan di masa senja, bukan pertengkaran.”
Kehadiran L yang membawa lima pengacara tidak membuat Rasmono mundur. Ia tetap memimpin jalannya mediasi dengan tenang dan berwibawa, menegaskan bahwa tujuannya bukan memenangkan argumen, melainkan mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.
“Kalau saya mau cari menang, saya bisa. Kalau saya mau cari benar, saya pun bisa. Tapi bukan itu yang saya cari. Saya ingin solusi. Karena ini bukan soal siapa paling kuat, tapi siapa yang mau mengalah demi damai,” tegas Rasmono.
Sang ayah, S, tampak diam selama mediasi. Namun sorot matanya penuh harap pada anak-anaknya agar perbedaan tidak merusak hubungan darah yang sudah terjalin puluhan tahun.
Pihak Polsek Depok Barat yang memfasilitasi mediasi menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan sikap humanis dari Rasmono. Mereka menilai pendekatan seperti ini sangat penting, apalagi jika menyangkut lansia yang butuh perlindungan hukum dan emosional.
Kasus ini menunjukkan bahwa di balik konflik warisan yang rumit, hadir sosok-sosok yang tetap menjunjung etika, empati, dan keberanian dalam menegakkan martabat orang tua. Dan Rasmono, S.H. adalah salah satu contoh nyata dari advokat yang membela dengan hati.