Pembangunan
kamar mandi stand kios dengan ukuran lebar 1,8 meter dan panjang 3,3 meter yang menggunakan dana desa sebesar 30 juta rupiah menjadi perbincangan di kalangan warga.
Dalam upaya memastikan kesesuaian antara anggaran dan material yang digunakan, salah satu tokoh masyarakat, SR, bersama tim Penanusantara melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan. Mereka menghitung jumlah material yang digunakan untuk memastikan apakah anggaran yang disediakan sudah sesuai.
SR menjelaskan, “Setelah melakukan perhitungan dengan merujuk pada rincian RAB (Rencana Anggaran Biaya), menurut perhitungan saya, total biaya untuk tenaga kerja dan material paling banyak adalah sekitar 17 juta. Artinya, jika anggaran mencapai 30 juta, selisihnya cukup besar, sehingga ada kemungkinan adanya pembengkakan biaya.”
Salah satu warga yang memiliki pengetahuan tentang teknik sipil turut memberikan pendapat, “Menurut saya, dengan dana sebesar 30 juta, seharusnya sudah bisa membangun sebuah rumah. Bahkan, untuk RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang hanya memerlukan biaya sekitar 20 juta, sudah cukup.”
Kami kemudian menghubungi pihak yang bertanggung jawab dalam bidang pembangunan, yaitu Kaur Pembangunan, melalui percakapan telepon. Dalam penjelasannya, Kaur Pembangunan menyatakan, “Memang benar, proyek ini dibiayai oleh dana desa, namun yang mengerjakan adalah Panlak, yaitu saudara (A).”
Untuk melengkapi pemberitaan kami coba menghubungi ketua panlak E, tapi sangat disayangkan kami tulis pesan chat hanya di baca tidak di balas, di tlp berdering tapi tidak menjawab.
Menurut ahli hukum media pennusantara Rasmono SH mengatakan,” bilamana terbukti
Menyalahgunakan anggaran dana desa bisa dipidanakan dengan tuntutan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara.