REDAKSI
BANJARNEGARA | PNN NEWS – Langkah tegas yang di lakukan oleh Forum Lantas Banjarnegara (FLB) yang terdiri dari Dishub, Satlantas, DPUPR dan Satpol PP, setelah galar sidak jalan Wanadadi Punggelan pada hari Selasa.(25/06/2024).
Jaran Raya Wanadadi Punggelan merupakan jalan Daerah klas B jadi untuk kendaraan yang bertonase maximal 8 ton, maka tidak boleh dilalui oleh kendaraan yang bermuatan melebihi tonase.
Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Iqbal menuturkan, setelah Forum Lantas sidak pada hari Selasa 25/06/2024 memang ternyata jalan Wanadadi Punggelan klas B sering di lalui truk tronton yang muatannya melebihi tonase.
Maka kami adakan musyawarah bersama untuk mencari solusi terbaik, dan hasilnya kami keluarkan surat edaran himbauan untuk kendaraan yang melebihi tonase tidak boleh melewati jalan klas B.
Dan surat edaran tersebut kami sampaikan kepada :
- PJ Bupati Banjarnegara sebagai laporan.
- Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara.
- Sekertaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara.
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjarnegara.
- Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara.
Maka dengan adanya Surat Edaran tersebut kami tidak segan untuk menindak secara tegas terhadap kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas melewati jalan klas B tersebut”