
PURBALINGGA – PNN NEWS – 15 /09/2026 – Polemik pendidikan seorang anak berusia sekitar 10 tahun semakin membuka pertanyaan serius. Anak yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan perkara asusila yang masih dalam penanganan Polres Purbalingga, kini menghadapi persoalan lain: sempat disebut bisa diterima di sekolah, tetapi kemudian batal masuk.
Rangkaian peristiwa inilah yang menjadi sorotan PNN NEWS.
Orang tua mengaku pada 15 Agustus 2026 menerima pesan WhatsApp dari seorang guru bernama Kartono yang menyampaikan bahwa berdasarkan izin kepala sekolah, anaknya dapat diterima Di SDN 3 purbalingga wetan
«“Karena saat itu hari Sabtu, saya bertanya, berarti Senin boleh masuk, Pak? Dijawab, masuk hari Kamis,” ungkap sang ibu.»
Namun ketika hari yang dijanjikan tiba, anak tersebut justru tidak jadi diterima.
Pertanyaannya menjadi semakin tajam:
Siapa yang mengubah keputusan tersebut? Atas dasar apa? Dan kapan keputusan itu berubah?
TELEPON MALAM HARI: SEKADAR KOORDINASI ATAU ADA PENGARUH?
Polemik semakin menghangat setelah muncul keterangan mengenai komunikasi antara Kabid SD dan Plt Kepala Sekolah.
Seorang saksi mengaku berkomunikasi dengan Plt Kepala Sekolah berinisial EV. Dalam voice note yang didengar bersama sejumlah awak media, EV disebut mengungkap pernah menerima telepon dari Kabid SD pada malam hari yang menanyakan keberadaan anak pindahan dari SD Alam tersebut.
Jika keterangan itu benar, maka komunikasi tersebut patut ditempatkan dalam konteks kronologi secara terbuka.
Mengapa keberadaan seorang anak pindahan sampai menjadi perhatian Kabid SD? Mengapa harus dikomunikasikan kepada kepala sekolah pada malam hari?
Apakah murni koordinasi administratif?
Apakah terkait kebutuhan pendampingan?
Atau apakah komunikasi tersebut kemudian berpengaruh terhadap keputusan penerimaan siswa?
Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya intervensi. Namun rangkaian waktunya menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
PLT KEPALA SEKOLAH BENARKAN ADA TELEPON
Saat dikonfirmasi PNN NEWS, EV menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah pada 27 Agustus 2026, sehingga mengaku tidak mengetahui secara langsung proses awal penerimaan maupun pembatalan siswa tersebut.
Namun mengenai komunikasi dengan Kabid SD, EV membenarkan bahwa memang ada telepon.
Menurut EV, Kabid menanyakan apakah terdapat anak pindahan dari SD Alam serta mempertanyakan kelengkapan administrasinya. Kabid juga disebut menyampaikan bahwa apabila anak tersebut diterima, sekolah harus memberikan pendampingan secara intensif.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam kronologi.
Sebab satu hal kini jelas: komunikasi Kabid dengan pihak sekolah memang diakui terjadi.
Tetapi pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Apakah komunikasi tersebut hanya koordinasi, atau pernah memengaruhi keputusan sekolah terhadap anak tersebut?
KABID MEMBANTAH: “SAYA JUSTRU BERHARAP ANAK BISA DITERIMA”
Ketika dikonfirmasi PNN NEWS, Kabid SD memberikan klarifikasi.
Kabid menyatakan dirinya berkomunikasi dengan Plt Kepala Sekolah pada 25 Agustus 2026, bukan pada rentang 15–20 Agustus.
«“Saya komunikasi dengan Plt Kepala Sekolah tanggal 25 Agustus. Saya telepon karena mendapat informasi setelah kasusnya viral di media, dan informasinya anak yang bersangkutan mendaftarkan di SD purbalingga wetan 3. Saya justru berharap bisa diterima, dengan catatan administrasinya harus dilengkapi,” jelasnya.»
Kabid juga menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya proses dari yang sebelumnya disebut sudah diterima kemudian akhirnya tidak diterima.
«“Saya tidak tahu-menahu terkait ada penolakan, dari sudah diterima jadi ditolak,” ujarnya.»
Pernyataan ini justru membuat persoalan semakin menarik untuk ditelusuri.
Jika Kabid menyatakan tidak pernah meminta anak ditolak, sementara pihak sekolah membenarkan adanya komunikasi dengan Kabid, maka pertanyaan besarnya:
Siapa yang akhirnya memutuskan anak tersebut tidak diterima?
Dan lebih penting lagi:
Apa dasar keputusan tersebut?
JIKA BUKAN INTERVENSI, PUBLIK BERHAK TAHU KRONOLOGINYA
PNN NEWS tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi intervensi.
Namun, rangkaian fakta dan keterangan yang muncul membutuhkan penjelasan yang utuh.
Orang tua mengaku anaknya sempat dinyatakan dapat masuk.
Kemudian penerimaan itu tidak terealisasi.
Plt Kepala Sekolah membenarkan adanya komunikasi dengan Kabid.
Kabid juga membenarkan komunikasi tersebut, tetapi menyatakan justru berharap anak bisa diterima dengan syarat administrasi dilengkapi.
Sementara itu, Kabid mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan penerimaan.
Lalu siapa yang mengambil keputusan?
Di sinilah transparansi diperlukan.
JANGAN SAMPAI ANAK DIHUKUM OLEH STIGMA
Yang jauh lebih serius adalah posisi anak tersebut.
Usianya sekitar 10 tahun. Perkara yang dikaitkan dengannya disebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada siapa yang menelepon siapa.
Pertanyaan fundamentalnya adalah:
Apakah seorang anak boleh kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena stigma atas perkara yang belum memiliki kepastian hukum?
Jika masalahnya administratif, jelaskan administrasinya.
Jika masalahnya pendampingan, jelaskan mekanismenya.
Jika ada alasan lain, sampaikan secara transparan.
Namun apabila memang tidak ada pihak yang membatalkan, publik juga layak mendapat jawaban:
Mengapa anak tersebut akhirnya tidak diterima?
PNN NEWS: SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Dari rangkaian keterangan yang dihimpun, setidaknya ada lima titik yang harus dijelaskan:
- Benarkah anak tersebut sebelumnya telah dinyatakan dapat diterima?
- Siapa yang kemudian menyebabkan penerimaan itu tidak terealisasi?
- Apa dasar keputusan tersebut?
- Apakah komunikasi Kabid SD dengan kepala sekolah memiliki hubungan dengan perubahan keputusan tersebut?
- Jika Kabid menyatakan justru berharap anak diterima, lalu siapa yang mengambil keputusan sebaliknya?
Maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal telepon malam hari.
Ini menyangkut transparansi pengambilan keputusan dan hak pendidikan seorang anak.
PNN NEWS mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan berdasarkan kronologi dan fakta, bukan sekadar bantahan.
Sebab jika semua pihak menyatakan tidak pernah membatalkan, sementara anak tersebut tetap tidak diterima, maka satu pertanyaan akan terus menggantung:
SIAPA SEBENARNYA YANG MEMUTUSKAN?
Dan jangan sampai seorang anak harus kehilangan hak pendidikannya hanya karena sebuah stigma yang belum terbukti secara hukum.



