
JAKARTA – PNN NEWS — Polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memasuki wilayah yang lebih serius: bukan lagi sekadar soal rekening dibuka kembali, melainkan soal dasar kewenangan negara ketika membatasi hak seseorang atas uang miliknya sendiri.
Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menilai pengaktifan kembali rekening yang berisi sekitar Rp80,9 juta tidak otomatis menghapus pertanyaan hukum mengenai tindakan penundaan transaksi yang sebelumnya dilakukan.
Dana tersebut disebut sebagai uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung aksi penyampaian aspirasi. Rekening sempat tidak dapat digunakan sebelum akhirnya diaktifkan kembali Bank Mandiri pada Rabu (26/8/2026), setelah Polda Metro Jaya menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana.
Menurut Prof. Henry, justru di titik inilah negara harus memberikan penjelasan secara terbuka.
«“Persoalan pokoknya bukan apakah penundaan berlangsung dua hari, tiga hari, atau paling lama lima hari. Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?”»
Bukan Sekadar Soal Lima Hari
Prof. Henry menyoroti penggunaan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagai dasar penundaan transaksi.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh dipetik sepotong hanya untuk membenarkan kewenangan menunda transaksi paling lama lima hari kerja.
Ada prasyarat hukum yang harus terlebih dahulu terpenuhi, antara lain adanya transaksi yang patut diduga menggunakan hasil tindak pidana, rekening yang digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu.
Selain itu, terdapat kewajiban administratif dan pelaporan yang harus dipenuhi.
«“Tidak cukup mengatakan undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari. Yang harus dijawab dulu adalah apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan uang Rp80,9 juta itu hasil tindak pidana?” tegasnya.»
Jangan Balik Logika Penegakan Hukum
Bagi Prof. Henry, persoalan paling mendasar justru terletak pada logika penggunaan kewenangan hukum.
Jika rekening dibatasi terlebih dahulu lalu setelah itu aparat mencari tahu apakah dana tersebut bermasalah, menurutnya, konstruksi tersebut berpotensi membalik prinsip hukum.
«“Logika demikian terbalik. Hukum mensyaratkan adanya dasar objektif dulu, baru kewenangan pembatasan digunakan. Bukan membatasi hak seseorang terlebih dahulu untuk mencari-cari kemungkinan tindak pidana kemudian.”»
Pernyataan Polda Metro Jaya bahwa penundaan dilakukan untuk “memastikan dana donasi tidak melanggar hukum” juga dinilai perlu diperjelas.
Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi fundamental: apakah dugaan tindak pidana memang telah ada ketika rekening ditunda, atau justru penundaan digunakan sebagai alat untuk mencari tahu apakah tindak pidana ada atau tidak?
Perbedaan dua konstruksi tersebut, menurut Prof. Henry, bukan persoalan istilah. Itu menyangkut legitimasi penggunaan kewenangan negara.
Penyelidik atau Penyidik? Jangan Salah Kewenangan
Sorotan berikutnya diarahkan pada surat permintaan kepada Bank Mandiri.
Prof. Henry mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang mengajukan permintaan penundaan transaksi dan dalam kapasitas hukum apa.
Ia menyinggung ketentuan UU TPPU yang memberikan kewenangan tertentu kepada “penyidik”, sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 70.
Jika dalam prosesnya surat tersebut benar diajukan oleh penyelidik, bukan penyidik yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang menjadi dasar tindakan, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif.
«“Ini menyangkut kewenangan. Siapa yang memerintahkan, atas dasar kewenangan apa, dan berdasarkan fakta hukum yang mana, harus terang.”»
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui siapa pejabat yang menandatangani surat, jabatan serta kapasitas hukumnya, termasuk dasar kewenangan yang digunakan.
Pasal 237 UU P2SK Jangan Dipaksakan
Prof. Henry juga mengingatkan agar Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tidak digunakan secara serampangan untuk mengategorikan donasi masyarakat sebagai penghimpunan dana ilegal.
Menurutnya, penjelasan resmi ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh, termasuk batasan mengenai penghimpunan dana di luar sektor keuangan.
«“Jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk aksi aspirasi dipersamakan dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.”»
Tujuan penggunaan dana, menurut dia, tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidananya, bukan sekadar karena uang tersebut dihimpun dari masyarakat.
Penundaan atau Pemblokiran? Istilah Tidak Boleh Mengaburkan Hak
Persoalan menjadi semakin serius apabila secara faktual pemilik rekening sama sekali tidak dapat mengakses atau menggunakan dananya.
Prof. Henry menyinggung berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan ketentuan mengenai pemblokiran sebagai upaya paksa yang pada prinsipnya memiliki mekanisme perizinan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 140.
Karena itu, menurutnya, aparat harus menjelaskan secara terang apakah tindakan terhadap rekening Supriyono benar merupakan penundaan transaksi dalam rezim TPPU, atau secara substansial telah berubah menjadi pemblokiran rekening.
«“Harus diperjelas secara jujur: apakah ini benar-benar penundaan transaksi rezim TPPU, atau secara faktual telah merupakan pemblokiran karena pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan dananya. Tidak boleh ada permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum.”»
Bank Juga Tak Bisa Lepas Tangan
Prof. Henry mengingatkan bahwa Bank Mandiri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap permintaan pembatasan rekening memenuhi legalitas formal dan prosedural.
Di sisi lain, tindakan pembatasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat, kepastian hukum, serta hak milik sebagaimana dijamin UUD 1945.
«“Instrumen TPPU sangat penting, justru karena kewenangannya luar biasa, penggunaannya harus diawasi luar biasa pula.”»
Ia menegaskan, pemberantasan pencucian uang tidak boleh bergeser menjadi alat untuk membatasi hak warga negara tanpa dasar objektif dan prosedur hukum yang jelas.
«“Jangan sampai instrumen untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah menjadi instrumen untuk membatasi hak warga menyampaikan aspirasi.”»
Polri Diminta Buka Tujuh Jawaban
Untuk mengakhiri polemik, Prof. Henry meminta Polri memberikan penjelasan terbuka kepada publik sedikitnya mengenai tujuh hal fundamental:
- Tindak pidana apa yang menjadi dasar dugaan terhadap rekening tersebut.
- Fakta objektif apa yang menunjukkan dana sekitar Rp80,9 juta patut diduga berasal dari tindak pidana.
- Siapa pejabat yang menandatangani surat permintaan penundaan transaksi.
- Dalam kapasitas hukum apa pejabat tersebut bertindak.
- Apa dasar hukum konkret yang digunakan untuk melakukan penundaan.
- Apakah berita acara penundaan dan pelaporan kepada PPATK telah dibuat dan dilakukan sesuai ketentuan.
- Apakah tindakan yang dilakukan secara substansi merupakan pemblokiran, dan jika demikian, apakah mekanisme izin pengadilan telah dipenuhi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Prof. Henry, bukan upaya menghalangi penegakan hukum.
Sebaliknya, justru untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan hukum, bukan sekadar menggunakan kewenangan karena merasa memiliki kewenangan.
Sebab dalam negara hukum, kewenangan negara bukan cek kosong. Semakin besar kewenangan yang digunakan untuk membatasi hak warga, semakin besar pula kewajiban negara membuktikan dasar hukum dan fakta yang melandasinya.


