filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
PURBALINGGA – PNN NEWS, 24 Agustus 2026 – Dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga kembali diguncang persoalan serius. Seorang siswa kelas 4 berusia sekitar 10 tahun di SD Alam Perwira desa gambar sari Kecamatan Kemangkon kabupaten Purbalingga disebut tidak lagi diperbolehkan melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut, padahal masa belajarnya belum genap satu bulan.
Keputusan itu kini menuai sorotan tajam. Pihak sekolah disebut menggunakan istilah “kesepakatan” dan kemudian mengaitkannya dengan pengunduran diri siswa.
Pertanyaan publik pun mencuat: apakah seorang anak berusia 10 tahun harus kehilangan tempat belajar hanya karena persoalan perilaku yang semestinya masih dapat diselesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pendekatan pendidikan?
Persoalan yang awalnya disebut berkaitan dengan kenakalan atau candaan antarsiswa justru berkembang menjadi keputusan yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan pendidikan seorang anak serta kondisi psikologisnya.
Informasi yang dihimpun PNN NEWS menyebutkan, sebelumnya terdapat lima siswa yang dipanggil pihak sekolah untuk mendapatkan pembinaan. Pada 30 Juli 2026, para orang tua siswa disebut telah berdiskusi dengan pihak sekolah.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar kelima siswa membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, persoalan kembali mencuat.
Pada 7 Agustus 2026, ibu siswa tersebut mengaku kembali dipanggil pihak sekolah. Menurut keterangannya, dalam pertemuan itu terdapat wali murid yang meminta agar anaknya dikeluarkan dari sekolah.
“Saya menyayangkan sikap pihak sekolah. Mengapa keputusan yang diambil harus anak saya mengundurkan diri? Sefatal apa kesalahan anak saya, apalagi anak saya belum genap satu bulan sekolah di situ?” ujarnya kepada awak media.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, para wali murid kelas 4 bersama tiga guru disebut dikumpulkan.
Dalam pertemuan tersebut, anaknya kemudian diminta menjalani masa istirahat selama tiga hari dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
“Tanggal 12 Agustus saya dipanggil lagi ke sekolah. Ternyata sekolah memutuskan anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah di situ,” ungkapnya.
Keputusan tersebut, menurut sang ibu, bukan perkara sederhana. Anak yang seharusnya berada dalam lingkungan pendidikan untuk belajar, dibina, dan diarahkan justru harus menghadapi keputusan yang membuatnya kehilangan sekolah dalam waktu yang sangat singkat.
Ia juga menyebut kondisi psikologis anaknya mengalami tekanan setelah keputusan tersebut.
“KESEPAKATAN” ATAU KEPUTUSAN YANG HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN?
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Pihak sekolah menyebut keputusan tersebut sebagai hasil kesepakatan. Namun, istilah “kesepakatan” tidak otomatis menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa saja yang menyepakati?
Apa isi kesepakatannya?
Apakah orang tua benar-benar menyetujui anaknya dikeluarkan?
Apakah siswa diberikan kesempatan yang layak untuk memperbaiki perilakunya?
Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena yang menjadi objek keputusan bukan orang dewasa, melainkan seorang anak yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar.
SEKOLAH: BERDASARKAN TATA TERTIB DAN KESEPAKATAN
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Pena Nusantara melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Alam Perwira Purbalingga.
Pihak sekolah menyatakan tindakan yang diambil telah mengacu pada tata tertib dan aturan sekolah serta merupakan hasil kesepakatan.
Ketika ditanya mengenai tingkat pelanggaran siswa hingga berujung pada keputusan tidak boleh melanjutkan pendidikan, pihak sekolah kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan.
Namun, keterangan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru.
Jika memang telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mengapa pengawas pendidikan di wilayah tersebut mengaku belum menerima laporan maupun surat resmi dari sekolah?
PENGAWAS PENDIDIKAN: “BELUM MENERIMA LAPORAN APA PUN”
Awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Korwilcam Kecamatan Kemangkon selaku pengawas pendidikan di wilayah tersebut.
Jawabannya cukup tegas.
“Kami belum menerima laporan apa pun atau surat apa pun dari SD Alam Perwira Purbalingga,” katanya.
Pernyataan tersebut jelas berbeda dengan keterangan pihak sekolah yang menyebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Perbedaan keterangan ini patut dijelaskan secara terbuka agar publik tidak dibiarkan menebak-nebak mengenai prosedur yang sebenarnya telah ditempuh.
Jika koordinasi memang dilakukan, dalam bentuk apa, kepada siapa, kapan dilakukan, dan apa hasilnya?
Sebaliknya, jika belum ada laporan resmi kepada pengawas pendidikan, maka muncul pertanyaan lebih besar mengenai dasar dan mekanisme pengambilan keputusan terhadap siswa tersebut.
JANGAN SAMPAI “TATA TERTIB” MENJADI ALASAN UNTUK MENGABAIKAN HAK ANAK
Persoalan ini bukan sekadar konflik antara wali murid dan sekolah.
Kasus tersebut menyentuh prinsip yang jauh lebih fundamental: ketika seorang anak melakukan kesalahan, apakah respons dunia pendidikan harus berakhir pada pengeluaran dari sekolah, atau justru menjadi momentum untuk melakukan pembinaan yang lebih serius?
Sekolah memang memiliki tata tertib. Siswa juga memiliki kewajiban menaati aturan.
Namun, setiap tindakan disiplin semestinya tetap dilakukan secara proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan—terlebih ketika keputusan tersebut berdampak pada keberlanjutan pendidikan seorang anak.
Karena itu, pihak sekolah tidak cukup hanya mengatakan “ini kesepakatan.”
Publik berhak mengetahui prosesnya, dasar keputusannya, bentuk pelanggarannya, tahapan pembinaannya, serta siapa yang memberikan persetujuan.
Jangan sampai istilah kesepakatan justru menjadi tameng untuk menutupi proses pengambilan keputusan yang belum terang.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kini perhatian tertuju kepada SD Alam Perwira Purbalingga dan instansi pendidikan terkait.
Apakah keputusan terhadap siswa tersebut benar-benar telah melalui prosedur yang tepat?
Apakah seluruh bentuk pembinaan telah dilakukan secara maksimal?
Apakah orang tua benar-benar menyepakati pengunduran diri tersebut?
Dan apakah kepentingan terbaik bagi anak telah menjadi pertimbangan utama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban, bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya telah menjadi “kesepakatan”.
Sebab pendidikan bukan sekadar soal menaati tata tertib. Pendidikan juga menyangkut bagaimana institusi pendidikan memperlakukan seorang anak ketika ia melakukan kesalahan.
PNN NEWS akan terus menelusuri persoalan ini dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini tetap berpegang pada asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, sekaligus membuka ruang bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab secara utuh.



