
PURBALINGGA | PNN NEWS – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 1 Brobot kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran negara itu diduga belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi karena hingga saat ini tidak terlihat adanya pemasangan rekap anggaran global (RAB) maupun informasi progres pekerjaan di lokasi proyek. 27/7/2026
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana komitmen pelaksana proyek dalam menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas. Padahal, proyek yang dibiayai dengan uang negara semestinya dapat diawasi publik melalui penyediaan informasi yang memadai terkait nilai anggaran, progres pekerjaan, serta pelaksanaan kegiatan.
Keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan minimnya keterbukaan informasi di proyek revitalisasi SDN 1 Brobot bukan kali pertama menjadi perhatian. Pelaksana proyek disebut telah beberapa kali diingatkan agar memasang rekap anggaran global dan menyampaikan perkembangan pekerjaan secara terbuka. Namun hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum juga dipublikasikan di lokasi proyek.
Tidak hanya itu, upaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek juga mengalami kendala. Kepala Sekolah maupun Ketua P2SP disebut sulit dihubungi sehingga proses konfirmasi terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik belum dapat diperoleh secara maksimal.
Menanggapi sorotan tersebut, Hendi yang merupakan guru sekaligus anggota P2SP menjelaskan bahwa pengadaan material dilakukan dengan mengutamakan kearifan lokal serta mempertimbangkan kualitas dan kesesuaian harga dengan RAB.
«”Sistem pengadaan barang menggunakan kearifan lokal. Kami juga melakukan beberapa pembanding untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan RAB dan memastikan kualitas bahannya baik,” ujar Hendi.»
Ia juga mengakui terdapat material yang sebelumnya mendapat sorotan dari salah satu ketua lembaga dan telah dilakukan penggantian.
«”Beberapa material yang kemarin dikomplain oleh salah satu ketua lembaga sudah kami retur dan diganti dengan material yang baru,” katanya.»
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai penjelasan mengenai pengadaan material tidak menghapus pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Transparansi dinilai bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban yang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dipasangnya rekap anggaran global maupun informasi progres pekerjaan di lokasi proyek. Publik berharap seluruh tahapan revitalisasi dapat dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.


