
PURBALINGGA – PNN NEWS – 4 Juli 2026 –Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sokanegara, Kecamatan Kejobong, memasuki babak baru. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Satreskrim Polres Purbalingga melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi memanggil Kepala Desa Sokanegara untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/595/VII/RES.3.3./2026/Reskrim, yang menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Purbalingga.
Dalam surat itu, Kepala Desa diminta hadir dengan membawa sejumlah dokumen penting, meliputi Peraturan Desa tentang APBDes murni, APBDes Perubahan, serta laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pendalaman penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan kepada Polres Purbalingga pada 22 Juni 2026. Seiring masuknya laporan tersebut, aparat penegak hukum mulai melakukan langkah awal berupa pengumpulan keterangan dan dokumen sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menariknya, surat pemanggilan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Purbalingga dan Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, sehingga perkembangan penanganan perkara ini turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pihak Polres Purbalingga menegaskan bahwa pemanggilan ini masih merupakan tahapan klarifikasi awal. Meski demikian, apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang mengarah pada adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau desa, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.Judul tersebut tetap menggunakan frasa “dugaan korupsi” agar selaras dengan asas praduga tak bersalah dan fakta bahwa perkara masih berada pada tahap klarifikasi awal.


