
PURBALINGGA | PNN NEWS – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Purbalingga mulai menuai sorotan. Sejumlah proyek diduga berjalan tanpa papan informasi, sementara pekerjaan fisik telah dimulai meski dana bantuan disebut belum dicairkan. Di sisi lain, mencuat pula dugaan adanya pemotongan dana atau fee sebesar 13 persen.
Sebanyak 58 desa di 14 kecamatan menerima bantuan P3-TGAI Tahun 2026 melalui aspirasi Komisi V DPR RI Fraksi PKS. Setiap kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp195 juta yang berdasarkan petunjuk teknis wajib dikelola secara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga.

Namun, hasil pantauan wartawan pada Kamis (25/6/2026) menemukan sejumlah pekerjaan fisik telah berlangsung, padahal dana bantuan disebut baru akan masuk ke rekening kelompok pada 26 Juni 2026. Ironisnya, di lokasi kegiatan belum terlihat papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara.
Seorang perangkat desa di Kecamatan Bukateja membenarkan bahwa pekerjaan dikerjakan oleh kelompok P3A.
“Proyek ini swakelola melalui kelompok tani dan P3A. Panjangnya sekitar 400 meter lebih,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai belum dipasangnya papan informasi, Sekretaris Desa setempat menyebut pekerjaan masih tahap awal.
“Papan informasi memang belum dipasang karena ini baru gerakan awal. Anggaran baru cair besok tanggal 26, Mas,” katanya.
Dugaan Fee 13 Persen Mengemuka
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya pembagian fee sebesar 13 persen dari nilai bantuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pembagian tersebut disebut terdiri dari 10 persen untuk aspirator dan 3 persen untuk pengawas program.
Ketika dimintai tanggapan, Sekretaris Desa hanya memberikan jawaban singkat.
“Iya, Mas.”
Pegakuan senada juga disampaikan seorang pengawas program di desa lain di Kecamatan Bukateja.
“Kemarin sempat mau diminta dikerjakan desa, tapi saya tidak memperbolehkan karena takut dipihakketigakan. Ini kan swakelola. Terkait yang 13 persen itu memang benar adanya, Mas,” ungkapnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang.
Berpotensi Melanggar Prinsip Transparansi
Dalam petunjuk teknis P3-TGAI, pekerjaan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A atau GP3A dan tidak boleh dialihkan kepada kontraktor maupun pemerintah desa. Ketentuan tersebut dibuat agar manfaat anggaran negara benar-benar dirasakan masyarakat dan petani.
Selain itu, papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi. Tidak dipasangnya papan informasi sejak awal pekerjaan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait keterbukaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBN.
Apabila benar terdapat permintaan ataupun pemotongan dana bantuan di luar ketentuan resmi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat maupun instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana program, Balai yang menangani P3-TGAI, maupun pihak yang disebut dalam dugaan pembagian fee tersebut. Redaksi PNN NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.



