
PURBALINGGA – PNN NEWS | Minggu 10 mei 2026 – Polemik pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul sejumlah dugaan persoalan pengelolaan dana anggota di beberapa koperasi syariah. Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan hingga dugaan penggelapan dana nasabah atau anggota.
Berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia, tidak seluruh KSPPS otomatis berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ditentukan berdasarkan pola operasional koperasi, yakni apakah menjalankan sistem close loop atau open loop.
Koperasi syariah dengan sistem close loop yang hanya melayani anggota internal berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, apabila koperasi telah menghimpun dana masyarakat luas, melayani nonanggota, atau menjalankan aktivitas pembiayaan secara terbuka (open loop), maka pengawasannya wajib berada di bawah OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah seluruh KSPPS benar-benar menjalankan operasional sesuai izin dan skema pengawasan yang berlaku?
Pasalnya, di lapangan banyak koperasi syariah yang diduga telah menjalankan aktivitas layaknya lembaga keuangan umum, menghimpun dana dari masyarakat luas dan menawarkan berbagai produk pembiayaan, namun status pengawasannya belum sepenuhnya jelas di mata publik.
Pengamat koperasi menilai, lemahnya sinkronisasi pengawasan antara Kementerian Koperasi dan OJK dapat menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal koperasi.
“Jika koperasi sudah menghimpun dana di luar anggota tetapi pengawasan masih longgar, maka risiko penyimpangan dana menjadi sangat besar. Masyarakat sering kali mengira semua koperasi keuangan otomatis diawasi ketat seperti perbankan, padahal faktanya tidak selalu demikian,” ujar salah satu pemerhati koperasi syariah.
Selain pengawasan eksternal, setiap KSPPS sejatinya juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang sehat. Namun dalam praktiknya, efektivitas pengawasan internal tersebut juga mulai dipertanyakan.
Publik kini mendesak adanya transparansi lebih kuat terhadap operasional koperasi syariah, termasuk keterbukaan status pengawasan, kesehatan keuangan, hingga mekanisme perlindungan dana anggota. Terlebih, mulai tahun 2025 hingga 2026, OJK dikabarkan mulai memperketat pengawasan terhadap koperasi yang masuk kategori open loop.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana di koperasi simpan pinjam syariah. Legalitas, pola operasional, serta lembaga pengawas koperasi dinilai menjadi hal penting yang wajib diketahui agar dana masyarakat tidak berujung menjadi korban lemahnya pengawasan internal maupun celah regulasi.


