PURWOKERTO | PNN NEWS — 20/10/2025- Masyarakat, khususnya para debitur yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan, diminta untuk lebih waspada saat melintas di wilayah Purwokerto dan Banyumas. Pasalnya, sejumlah oknum debt collector dilaporkan masih nekat melakukan penarikan kendaraan di jalan, meskipun tindakan tersebut jelas dilarang secara hukum.
Praktik ilegal ini terbilang berani, karena dilakukan secara terang-terangan, seolah para oknum tersebut kebal terhadap hukum. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sepihak oleh debt collector. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang mewajibkan pihak kreditur untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri jika debitur dianggap wanprestasi.
Baru-baru ini, seorang warga Purbalingga bernama Satria menjadi korban tindakan penarikan paksa di jalan oleh oknum debt collector Mandiri Utama Finance. Kejadian tersebut terjadi ketika Satria tengah mengendarai mobilnya untuk mengunjungi temannya di wilayah Purwokerto.
“Saya tiba-tiba dicegat empat orang berbadan besar di jalan. Mereka meminta saya turun dengan alasan kendaraan saya bermasalah karena menunggak cicilan. Karena saya sendirian dan takut, akhirnya saya menurut dan ikut ke kantor Mandiri Utama Finance,” ungkap Satria kepada PNN NEWS, Minggu (19/10/2025).
Satria menuturkan, sesampainya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, kunci mobilnya diminta dan ia dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan.
“Karena takut, saya terpaksa tanda tangan. Padahal saya merasa diperlakukan tidak adil,” tambahnya.
Sementara itu, praktisi hukum Rasmono, S.H. mengecam keras tindakan tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh oknum debt collector itu jelas melanggar putusan MK. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas agar masyarakat merasa aman dan hukum tetap dihormati,” tegasnya.
Rasmono juga menambahkan bahwa praktik penarikan di jalan seperti ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
“Saya kasihan dengan para korban. Tindakan seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Kami sudah melaporkan kasus Satria ini dan juga telah bersurat ke Kapolri agar segera ada tindakan tegas,” pungkasnya.