
PURBALINGGA — PNN NEWS- Seorang warga Purwokerto bernama Anthon Donovan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Purbalingga pada Selasa, 25 November 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Reskrim Polres Purbalingga dengan nomor STTLP/508/XI/2025/Satreskrim.
Dalam laporan tersebut, Anthon Donovan menyampaikan bahwa dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar siang hari di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga. Peristiwa yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor KM 22 Nomor 16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, itu diduga melibatkan seseorang berinisial OSS
Terlapor berusia 43 tahun dan berdomisili di Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. Ia disebut bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan laporan, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 650.000.000.
Setelah kejadian itu, pelapor mendatangi Polres Purbalingga untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.



