
PURBALINGGA | PNN NEWS —selasa 07/04/2026 – Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, kian memantik perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan, Dinas Pendidikan Purbalingga akhirnya angkat bicara dan menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai mencoreng marwah dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Heru SW, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi yang beredar di masyarakat. Kedua oknum guru langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi guna memastikan fakta di balik dugaan hubungan terlarang tersebut.
“Begitu laporan masuk, kami langsung memanggil yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi awal, memang benar telah terjadi peristiwa penggerebekan,” ungkapnya.
Meski keduanya diketahui tengah dalam proses perceraian—MH menggugat cerai istrinya, sementara RS juga mengajukan hal serupa terhadap suaminya—Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dijadikan tameng pembenar atas dugaan pelanggaran etik sebagai ASN.
“Status pribadi tidak menghapus tanggung jawab moral dan etik sebagai tenaga pendidik. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Heru.
Saat ini, proses pendalaman terus berjalan. Pengumpulan bukti dan klarifikasi lanjutan dilakukan secara intensif untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran disiplin serta kode etik ASN. Dinas Pendidikan memastikan tidak akan ada kompromi jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Purbalingga. Guru yang seharusnya menjadi teladan justru terseret dalam persoalan yang mencederai nilai moral dan integritas. Publik kini menanti, apakah penanganan kasus ini akan benar-benar berujung pada penegakan disiplin yang tegas, atau kembali berhenti pada janji tanpa realisasi.
Sorotan masyarakat semakin menguat: penegakan etika ASN tak boleh setengah hati. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.


