
Purbalingga, 24 Juli 2025 | PNN NEWS – Semangat membara terasa di kantor KUA Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (24 Juli 2025). Sebanyak 20 pelaku UMKM berpartisipasi dalam “Sosialisasi dan Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis”. Kolaborasi KUA Kecamatan Kutasari dan Halal Center Al-Furqon sukses membuka akses lebih luas bagi UMKM Purbalingga untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai ini bukan sekadar sosialisasi biasa. Ini adalah langkah strategis bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing. Peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mendalam tentang sertifikasi halal, tetapi juga langsung dibimbing untuk mendaftar program sertifikasi gratis. Inilah bukti nyata dukungan pemerintah terhadap kemajuan UMKM di Purbalingga.
Sertifikasi Halal: Lebih dari Sekadar Label, Sebuah Jaminan Kualitas
Di era globalisasi, sertifikasi halal bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga kunci utama untuk meraih kepercayaan konsumen. Label halal menjadi jaminan kualitas, keamanan, dan kehalalan produk, membuka peluang pasar yang lebih luas, baik lokal maupun internasional.
Para narasumber ahli, Mega Mikasari dari Halal Center Al-Furqon, Fitriana Pusporini, S.Sy. dari Satgas Halal Kemenag Kab. Purbalingga, dan Mufti Marlina S.P.d. I, Penyuluh Agama Islam dan pendamping proses produk halal, memberikan materi komprehensif mengenai regulasi, proses pengajuan, dan strategi pemasaran yang efektif. Kehadiran Kepala KUA Kutasari, H. Syarifudin, S.Ag, M.H., semakin mengukuhkan dukungan pemerintah terhadap program ini. Beliau berharap program serupa dapat diimplementasikan secara luas di seluruh KUA Kecamatan di Purbalingga.
Antusiasme Tinggi, Menuju Kesuksesan Bersama
Peserta dari berbagai wilayah Purbalingga, termasuk Kecamatan Kutasari dan Bukateja, menunjukkan antusiasme tinggi. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Salah satu peserta dari Kecamatan Bukateja, Tya, mengungkapkan rasa syukur dan optimismenya atas dampak positif sertifikasi halal bagi bisnisnya.
Program sertifikasi halal gratis ini menawarkan kesempatan emas bagi UMKM. Persyaratannya sederhana: KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Informasi detail mengenai kuota, batas waktu pendaftaran, dan persyaratan teknis akan disampaikan oleh penyelenggara.
Pendampingan Hingga Sukses: Komitmen yang Tak Tergoyahkan
KUA Kecamatan Kutasari dan Halal Center Al-Furqon memberikan pendampingan penuh hingga proses sertifikasi selesai (diperkirakan satu bulan setelah verifikasi). Dukungan ini memastikan keberhasilan UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal dan mengembangkan bisnisnya.
Kerja sama pemerintah, lembaga keagamaan, dan UMKM ini menjadi contoh nyata pembangunan ekonomi daerah. Semoga program ini menginspirasi daerah lain untuk mendukung UMKM, sehingga semakin banyak UMKM yang berkembang dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dokumentasi foto dan video, termasuk testimoni peserta, akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan apresiasi.