
PURBALINGGA | PNN NEWS — Niat baik berujung petaka. RAS, warga RT 02 RW 03 Desa Gumelem, Kecamatan Susukan, justru menjadi korban dugaan pengeroyokan saat mendatangi rumah pria berinisial RBP yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya, di RT 09 RW 03 Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa tersebut kini berbuntut hukum. Keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan itu ke Polres Purbalingga, Sabtu (11/4/2026), dengan tuntutan agar pelaku diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan keluarga, RAS sebelumnya mendapat informasi bahwa istrinya berada di rumah RBP. Dengan itikad baik, korban mendatangi lokasi untuk menjemput sang istri. Bahkan, sebelum menuju tempat tersebut, korban telah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat sebagai bentuk upaya penyelesaian secara baik-baik.
Namun situasi di lapangan justru berbalik memanas.
Saksi yang mengantar korban menegaskan bahwa kedatangan RAS tidak disertai niat buruk. “Korban datang baik-baik, hanya ingin menjemput istrinya. Tapi setibanya di lokasi, malah mendapat perlakuan kasar dan diduga langsung dikeroyok oleh beberapa orang yang merupakan kerabat RBP,” ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Tidak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut, disertai bukti-bukti pendukung.
Informasi yang dihimpun, pihak Polres Purbalingga telah mulai melakukan langkah awal penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat, guna mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Keluarga korban mengecam keras tindakan para pelaku yang dinilai arogan dan bertindak di luar batas hukum.
“Korban datang secara baik-baik, bahkan sudah izin ke RT. Tapi justru diperlakukan brutal. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas pihak keluarga.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Ini murni tindak kriminal. Kami menuntut keadilan. Semua pelaku harus diproses tanpa tebang pilih,” lanjutnya.
Diketahui, laporan telah dilayangkan sejak 7 April 2026. Hingga kini, keluarga masih menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian.
Sampai berita ini diterbitkan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan Polres Purbalingga. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.
Redaksi | Tim Telusur PNN News


