
BANJARNEGARA -PNN NEWS-Senin 01/12/2025 – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, kembali menuai sorotan. Praktik penambangan yang dilakukan para pengusaha tambang dinilai arogan dan tidak mempertimbangkan dampak kerusakan ekosistem serta risiko lingkungan yang ditimbulkan. Bahkan, kegiatan tersebut berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.
Dalam klarifikasi kepada awak media pada Minggu (30/11/2025) di kediamannya, Sekretaris Desa Karanganyar, Tejo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas tambang tersebut.
“Para pengusaha tambang tidak pernah berkontribusi kepada pemerintahan desa. Mereka hanya memberi kontribusi kepada lingkungan sekitar lokasi tambang berupa retribusi Rp5.000 hingga Rp10.000 dari setiap sopir truk. Dana itu masuk ke kas RT untuk perbaikan jalan bila terjadi kerusakan, tapi kontribusi tersebut bukan bersumber dari pemilik tambang,” tegas Tejo.
Tejo menambahkan, pemerintah desa justru menjadi pihak yang dirugikan, karena jalan yang digunakan untuk aktivitas keluar-masuk truk tambang dibangun menggunakan dana desa yang merupakan uang milik masyarakat.
“Kami betul-betul tidak tahu bahwa tambang tersebut ilegal. Pemerintah desa justru dirugikan, karena jalan desa yang dibangun dengan dana masyarakat kini rusak akibat aktivitas tambang. Kami akan segera memanggil ketiga penambang itu untuk meminta klarifikasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Tejo menyoroti dampak lingkungan yang semakin parah. Aktivitas penambangan dinilai berpotensi menimbulkan bencana alam, serta membahayakan keselamatan warga yang melintas.
“Kerusakan lingkungan sudah jelas terlihat. Saat musim hujan, jalan menjadi licin dan sering menyebabkan pengendara motor terjatuh. Saat musim kemarau, debunya tak terkendali dan sangat mengganggu warga,” imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu pengusaha tambang berinisial F juga mengakui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak memiliki izin resmi, sehingga dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar hukum. Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya praktik penambangan yang berjalan tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum di Negara Republik Indonesia.
Dengan diberitakannya informasi ini, redaksi menilai sudah cukup alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk mengambil langkah tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila diperlukan proses penegakan hukum, tim media siap mengawal agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.
Redaksi Tim Investigasi



