
Banyumas – PNN NEWS- 24/03/2026-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika jenis alprazolam dengan mengamankan seorang tersangka berinisial IAP alias Dadut (31), pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 wib.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasirmuncang, Purwokerto Barat, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat terlarang tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 150 butir alprazolam kemasan tablet 1 mg yang disimpan dalam dus ponsel, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran psikotropika.
“Tersangka mengaku selain untuk konsumsi pribadi, obat tersebut juga akan diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial NR yang kini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan bahaya penyalahgunaan obat obatan psikotropika. Meski kerap dianggap “obat biasa”, alprazolam termasuk zat yang memiliki efek adiktif tinggi jika disalahgunakan.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sama berbahayanya dengan narkotika. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba coba. Sekali terjerumus, dampaknya bisa panjang, baik kesehatan maupun masa depan,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dan psikotropika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Kami mengharapkan peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib, informasi sekecil apapun sangat krusial untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut, pungkasnya.


