
JPURBALINGGA – Desa jingkang kecamatan karang jambu -Penanusantara News – 30/09/2025 Proyek pengaspalan jalan di Desa Jingkang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Proyek tersebut menuai kritik karena dinilai dikerjakan secara tidak profesional dan tanpa dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Pekerjaan aspal yang telah selesai tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat karena tidak adanya transparansi terkait anggaran, pelaksana, dan spesifikasi teknis proyek. Dugaan pengaspalan asal-asalan ini pun semakin menguat setelah beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa angkat bicara.

Salah satu perangkat desa yang memberikan keterangan kepada awak media Penanusantara News mengungkapkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan perencanaan awal.
“Menurut saya, pengaspalan itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Sampai sekarang papan informasi pun tidak dipasang. Saya sudah menegur, tapi malah dimarahi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
“Dari hasil perhitungan saya, masih ada sisa sekitar 100 juta rupiah. Karena saya mencatat semua material yang dibelanjakan, dan SPJ-nya dibuat oleh pihak desa, bukan oleh pihak ketiga. Kalau dilihat dari volume pekerjaan yang ada, paling hanya sekitar 60 juta rupiah yang digunakan. Bahkan saya menduga aspal banyak yang hanyut terbawa air karena kualitas pekerjaan yang buruk,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jingkang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pekerjaan aspal yang menjadi perbincangan tersebut merupakan “pekerjaan tambahan”.
“Itu memang pekerjaan tambahan, mas,” tulisnya singkat.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp kepada tim Penanusantara News.
“Iya mas, yang di Jingkang memang saya yang mengerjakan. Yang sedang ramai di medsos itu tambahan aspal dari sisa matrial yang diminta untuk dikerjakan di tanjakan,” jelasnya.
Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum Rasmono, S.H. menyampaikan bahwa meskipun proyek tersebut berasal dari dana aspirasi, tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Meskipun itu dana aspirasi, pelaksanaan tetap harus sesuai spesifikasi teknis dan papan informasi wajib dipasang sebelum proyek dimulai. Jika ada temuan atau permasalahan, pihak desa juga tetap bertanggung jawab, karena itu dilaksanakan di wilayah mereka,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam proyek pembangunan di tingkat desa. Masyarakat berharap pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.