
Purbalingga – PNN NEWS- 2 febuari 2026 –Proyek marka jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari APBD senilai Rp1 miliar diduga kuat berjalan tanpa transparansi. Hingga pekerjaan berlangsung, tidak satu pun papan informasi proyek terpasang di lokasi kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan publik bahwa proyek ini berpotensi menjadi “proyek siluman”. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerjaan marka jalan telah selesai dikerjakan. Namun publik tidak mengetahui secara jelas siapa kontraktornya, berapa nilai kontrak, maupun target waktu penyelesaian karena ketiadaan plang proyek.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Purbalingga Sutrisno membenarkan adanya proyek tersebut.
“Kami memang sedang mengerjakan marka jalan dengan anggaran Rp1 miliar dari APBD melalui sistem e-katalog dan dikerjakan pihak ketiga,” ujarnya.
Terkait tidak adanya papan informasi, Sutrisno berdalih baru menjabat dan berjanji akan segera memerintahkan pemasangan plang proyek.
“Saya baru di sini. Besok atau dalam dua hari saya suruh pihak ketiga untuk memasangnya,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa anggaran Rp1 miliar tidak mencukupi untuk mengerjakan seluruh ruas jalan yang dibutuhkan.
“Dengan anggaran segitu, tidak semua ruas jalan bisa dikerjakan. Bahkan kemungkinan tidak bisa selesai sebelum Lebaran,” tambahnya.
Sementara itu, praktisi hukum Rasmono, SH menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi proyek merupakan pelanggaran serius terhadap aturan transparansi publik.
“Papan informasi seharusnya sudah terpasang sebelum proyek dimulai. Jika proyek APBD berjalan tanpa plang, itu jelas melanggar hukum dan asas keterbukaan informasi,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permen PU No. 12 Tahun 2014.
Tanpa papan informasi, kata Rasmono, proyek menjadi tidak transparan, rawan penyimpangan, dan membuka celah terjadinya penyelewengan anggaran.
“Publik berhak tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan kapan target selesai. Jika itu tidak ada, wajar masyarakat curiga,” ujarnya.
Secara aturan, kontraktor yang tidak memasang papan proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak. Bahkan jika ditemukan unsur kerugian negara, kasus tersebut dapat berujung pada proses pidana.

Sejumlah aktivis antikorupsi di Purbalingga mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap proyek ini.
Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan jika menemukan proyek pemerintah tanpa papan informasi ke dinas terkait, Ombudsman, atau lembaga pengawas lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek marka jalan Dishub Purbalingga masih belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan.



