PURBALINGGA | PNN NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dari hasil operasi dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob setelah menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan motor sejak September 2025. Dua tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (3/10/2025).
“Kedua pelaku yang kami amankan adalah AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, kedua pelaku diketahui telah beraksi sejak Mei 2025 dengan total 25 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai kecamatan di Purbalingga.
“Modus yang digunakan cukup sistematis. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan memilih waktu salat Subuh, dengan sasaran motor yang terparkir di area masjid,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Selain di Purbalingga, polisi menemukan motor hasil curian di wilayah Cilacap, Banyumas, Purwokerto, hingga Banjarnegara. Total ada 18 unit kendaraan yang berhasil diamankan dan kini dikembalikan kepada para pemiliknya.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AKP Siswanto menambahkan, para pelaku menjual hasil curian dengan harga murah menggunakan sistem pembayaran tunai di tempat (COD).
“Motor hasil curian dijual di kisaran harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Purbalingga menyerahkan secara simbolis beberapa unit motor kepada pemiliknya. Suasana haru dan lega tampak dari wajah para korban yang akhirnya bisa kembali memiliki kendaraan mereka.
“Alhamdulillah, motor saya kembali. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya,” ungkap Sutarto (50), warga Pengadegan.
Hal serupa diungkapkan Ismail, warga Kaligondang, yang turut mengapresiasi kinerja Polres Purbalingga. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kejahatan curanmor dan menjaga keamanan wilayah.