
Purbalingga | PNN News — 24/11/2025- Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali mengemuka setelah Peraturan Bupati (Perbub) terkait penataan PKL di Alun-Alun Purbalingga hingga kini belum dicabut secara resmi. Meski demikian, sejumlah PKL baru terlihat sudah beroperasi di kawasan tersebut dengan alasan masa transisi, memunculkan ketimpangan antara PKL baru dan PKL lama yang telah direlokasi ke Purbalingga Food Court (PFC).
Situasi ini semakin mencuat setelah seorang anggota komisi 1 DPRD Purbalingga menyampaikan pernyataan yang dinilai publik seolah memberi ruang bagi PKL untuk berjualan sementara proses pencabutan Perbub masih berjalan. Sikap tersebut memantik sorotan masyarakat, karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang masih berlaku.
Satpol PP Tegaskan Tidak Ada Masa Transisi Sebelum Perbub Dicabut

Kepala Satpol PP Purbalingga, Radit, menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Selama Perbub belum dicabut secara resmi, aturan tersebut masih menjadi dasar penegakan di lapangan.
“Pada prinsipnya kami menjalankan tugas secara humanis sesuai regulasi yang ada. Selama Perbub belum dicabut, kami tetap menggunakan aturan tersebut. Memang ada wacana perubahan Perda dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah masa transisi sebelum adanya keputusan resmi.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada masa transisi. Perbub masih berlaku dan tetap menjadi landasan kami menjalankan tugas,” tegasnya.
PKL PFC Mengeluh Sepinya Pembeli: “Kalau Alun-alun Dibuka, Kami Juga Mau Kembali”
Di sisi lain, PKL yang dulu berjualan di Alun-Alun dan kini dipindahkan ke PFC mengeluhkan penurunan pendapatan sejak adanya aktivitas PKL baru di Alun-Alun.
“Sejak di Alun-Alun diperbolehkan berdagang lagi, di sini jadi sepi. Kami butuh kejelasan. Apa gunanya kami dipindah ke sini kalau di sana tetap boleh jualan? Kalau begitu, kami juga pilih kembali ke sana,” ujar salah satu pedagang.
Keluhan serupa juga disampaikan kelompok PKL lainnya. Mereka memberikan batas waktu hingga Desember kepada pemerintah untuk memberi kejelasan.
“Kami minta kejelasan. Kami beri toleransi sampai Desember. Kalau tidak ada kepastian, kami semua pedagang di PFC akan pindah ke Alun-Alun,” tegas salah satu pedagang.
Para pedagang juga meminta agar Alun-Alun kembali disterilkan dari aktivitas berdagang.
“Kami minta Alun-Alun disterilkan. Silakan semua berjualan bersama-sama di PFC,” ujar mereka.
Tuntutan PKL: Tegakkan Aturan secara Konsisten
PKL berharap pemerintah bersikap tegas dan konsisten dalam penerapan Perbub agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun ketidakadilan antar pedagang.
Situasi ini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam memutuskan apakah Perbub akan direvisi, dicabut, atau tetap diberlakukan. Sementara itu, ketidakpastian aturan dinilai dapat memicu konflik horizontal di tengah para PKL.



